INFOTANGERANG.ID- Program pemutihan pajak kendaraan Banten resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Hal ini diungkapkan Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Kamis 26 Juni 2025, di tengah tingginya antusiasme warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu sebelumnya, yaitu 30 Juni 2025.

“Saya putuskan untuk memperpanjang program ini melalui Kepgub Banten No. 286 yang berlaku sampai 31 Oktober 2025,” ujar Andra Soni.

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten: Hapus Denda dan Tunggakan, Cukup Bayar Pajak Pokok

Program pemutihan pajak yang dimulai sejak April 2025 ini langsung disambut positif oleh masyarakat. Pasalnya, dalam program ini, seluruh denda dan tunggakan PKB dihapuskan, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok saja.

Alhasil, ribuan warga memadati kantor-kantor Samsat demi menikmati kesempatan emas ini.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini bukti semangat warga untuk tertib membayar pajak, walau kendalanya masih ada seperti keterbatasan jumlah Samsat dan kebutuhan koordinasi,” ungkap Andra.

Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat yang belum sempat ikut program ini agar segera memanfaatkan masa perpanjangan.

“Saya minta semua warga yang masih menunggak, manfaatkan waktu ini. Jangan ditunda-tunda. Ini kesempatan terakhir,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan kepada seluruh Samsat di Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan, agar antrean tidak mengular dan masyarakat lebih nyaman.

Fokus Pelayanan, Bukan Target Angka

Menariknya, dalam perpanjangan kali ini, Pemprov Banten tidak menetapkan target jumlah kendaraan yang harus dilayani. Gubernur menyatakan bahwa fokus utamanya adalah agar semua masyarakat yang masih menunggak bisa terlayani dengan baik.

“Kami tidak fokus pada angka. Yang penting masyarakat bisa terbantu dan kita bisa tutup bab pemutihan ini dengan pelayanan yang maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Rita Prameswari, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan peningkatan pelayanan, termasuk menambah personel serta memperluas jangkauan layanan.

“Kami akan pastikan antrean bisa dikendalikan dan pelayanan makin merata agar semua wajib pajak bisa terlayani dengan baik,” kata Rita.

Perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Banten hingga 31 Oktober 2025 adalah angin segar bagi masyarakat Banten. Dengan kesempatan ini, warga bisa menghapus denda dan tunggakan tanpa beban berlebih. Bagi kamu yang belum memanfaatkan program ini, sekarang saatnya!

Cukup bayar pajak pokok, semua denda dan tunggakan dihapus. Jangan tunggu batas waktunya habis!

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter