INFOTANGERANG.ID- Bagi kamu warga Kota Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, ini kesempatanmu! Layanan SIM Keliling Kota Tangerang kembali hadir hari ini untuk memudahkan proses perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi.
Program ini digelar oleh pihak kepolisian sebagai bentuk pelayanan publik yang cepat, efisien, dan praktis. Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Jika kamu ingin membuat SIM baru, tetap wajib datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.
Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang, Jumat 27 Juni 2025
Jam operasional: 08.00 – 13.00 WIB
Lokasi: Pasar Modern Graha Raya dan McDonald’s Jatake
Syarat Perpanjangan SIM 2025:
- Formulir pendaftaran / bukti daftar online
- KTP asli dan fotokopi (atau dokumen imigrasi bagi WNA)
- Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat uji kompetensi mengemudi
- Untuk Tenaga Kerja Asing: fotokopi izin kerja dari Kemnaker
Bawa dokumen asli dan fotokopi ya, karena akan diverifikasi langsung di lokasi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM C: Rp 100.000
- SIM A / A Umum: Rp 120.000
- SIM BI Umum / BII Umum: Rp 120.000
- SIM D (untuk disabilitas): Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang biasanya tersedia langsung di lokasi SIM Keliling.
Tips Agar Perpanjangan SIM Lancar
- Datang langsung (tidak boleh diwakilkan)
- Kenakan pakaian yang rapi dan sopan
- Pastikan keaktifan BPJS Kesehatan
- Dokumen dilengkapi dari rumah
- Usahakan hadir sebelum jam 08.00 WIB
Dengan adanya layanan SIM Keliling Kota Tangerang, kini kamu tidak perlu antre panjang di kantor polisi hanya untuk perpanjangan SIM.
Manfaatkan layanan ini dengan baik dan hindari keterlambatan yang bisa berujung pada denda atau sanksi administratif.
Yuk, cek masa berlaku SIM-mu sekarang juga dan segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat hari ini!
