INFOTANGERANG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi putuskan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 mendatang, setelah sekian lama menuai kritik.

Keputusan penghentian sistem Pemilu serentak diumumkan secara resmi oleh MK pada hari Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya era Pemilu lima kotak suara, di mana masyarakat sebelumnya harus mencoblos lima jenis surat suara dalam satu hari untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keputusan MK ini mendapat sambutan positif dari kalangan pengamat dan masyarakat sipil. Banyak yang menilai bahwa sistem lama terlalu menyulitkan dan membuat kualitas pemilu menurun.

Dengan sistem pemisahan Pemilu nasional dan daerah di 2029, diharapkan rakyat dapat memberikan evaluasi dan pilihan politik yang lebih rasional dan mendalam.

Alasan MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Surat Suara Pilkada 2024
Surat Suara Pilkada 2024

Sistem pemilu lima kotak sebelumnya diterapkan dalam Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan aturan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, pemilih mendapatkan lima surat suara dengan warna berbeda:

  • Abu-abu: Presiden dan Wakil Presid
  • Merah: DPD RI
  • Kuning: DPR RI
  • Biru: DPRD Provinsi
  • Hijau: DPRD Kabupaten/Kota

Meski dianggap praktis dari sisi anggaran, sistem ini mengundang banyak kritik karena membebani pemilih, petugas, dan partai politik.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah sejak lama menyoroti kelemahan sistem pemilu serentak lima surat suara.

Direktur Perludem kala itu, Titi Anggraini, menyebut pada 2019 bahwa skema ini tidak realistis karena melebihi kapasitas beban kerja baik bagi petugas penyelenggara maupun pemilih.

Tak hanya itu, menurut Perludem, sistem ini turut melemahkan kaderisasi politik, menyulitkan partai dalam menjaring calon legislatif berkualitas, dan mereduksi esensi kedaulatan rakyat.

Pada 2024, Perludem akhirnya mengajukan uji materi ke MK terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.

Barulah di tanggal 26 Juni 2025 kemarin, MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisah penyelenggaraannya dengan jeda waktu antara dua tahun hingga dua setengah tahun.

Dengan keputusan MK ini, maka mulai pemilu nasional dan daerah berikutnya Indonesia akan memasuki fase baru:

  • Pemilu nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan dilakukan lebih awal
  • Pemilu daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pilkada) akan dilakukan maksimal 2,5 tahun setelahnya
  • Tak ada lagi sistem lima surat suara
  • Fokus publik bisa lebih spesifik antara urusan nasional dan lokal
  • Kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan meningkat.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter