INFOTANGERANG.ID- Terbaru, berikut jenis pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah kondisi medis, layanan kesehatan, hingga prosedur operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Informasi terkait pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini penting diketahui agar peserta tidak salah kaprah dalam menuntut hak dan memahami batasan perlindungan yang diberikan.
21 Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
- Tindakan medis untuk kecantikan/estetika (misalnya operasi plastik)
- Perawatan ortodontik seperti pemasangan behel
- Penyakit akibat tindak pidana (misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual)
- Cedera karena menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Gangguan akibat konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba
- Penanganan infertilitas atau program kehamilan
- Cedera akibat perkelahian atau tawuran
- Pengobatan di luar negeri
- Pengobatan eksperimental atau belum terbukti efektivitasnya
- Terapi alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis
- Alat kontrasepsi (misalnya spiral, suntik KB, dll.)
- Perbekalan kesehatan rumah tangga (sabun antiseptik, dll.)
- Layanan di luar aturan atau permintaan sendiri tanpa rujukan resmi
- Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
- Layanan medis karena kecelakaan kerja (ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja)
- Kecelakaan lalu lintas (ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas)
- Layanan khusus yang menjadi tanggungan TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan
- Pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain
- Layanan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan jaminan kesehatan
Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak hanya layanan dan penyakit, beberapa prosedur operasi juga tidak masuk dalam cakupan BPJS. Berikut daftarnya:
- Operasi Estetika: Segala jenis bedah yang tujuannya untuk mempercantik diri tanpa indikasi medis.
- Operasi Akibat Kecelakaan: Jika kecelakaan terjadi di tempat kerja atau di jalan, maka biayanya ditanggung program jaminan kecelakaan kerja/lalu lintas.
- Operasi Karena Melukai Diri Sendiri: Termasuk percobaan bunuh diri dan mutilasi.
- Operasi di Luar Negeri: Semua tindakan medis yang dilakukan di luar negeri tidak dicover.
- Operasi Tanpa Prosedur Resmi: Operasi tanpa rujukan atau dilakukan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
Demikian informasi penyakit, layanan atau pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Banyak peserta BPJS yang baru menyadari batasan perlindungan saat mereka sudah berada dalam kondisi darurat atau sedang membutuhkan penanganan serius.
BPJS Kesehatan memang sangat membantu, tapi tetap ada batasannya. Pastikan kamu paham apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung agar tidak kecewa di kemudian hari. Jangan ragu untuk bertanya langsung ke fasilitas kesehatan terkait hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS.
