INFOTANGERANG.ID- Dana pensiun PNS tahun 2025 ternyata telah ditetapkan skema dan nominal terbarunyanya melalui berbagai regulasi resmi.
Salah satu hal yang harus dipahami adalah, dana PNS tetap diberikan meskipun tidak mencapai batas usia pensiun (BUP), asalkan pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Dana penisun PNS ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah dan dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Taspen, besar dana pensiun PNS dihitung menggunakan rumus: 2,5 persen dikalikan dengan lama masa kerja, lalu hasilnya dikalikan dengan gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun
Lalu dana pensiun akan ditambahkan dengan tunjangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024, berikut contoh konkret pehitungan besaran dana pensiun PNS:
- Golongan: IV/d
- Masa kerja pensiun: 33 tahun 9 bulan
- Masa kerja golongan: 27 tahun 3 bulan
- Gaji pokok terakhir: Rp 6.373.200
Maka PNS tersebut akan menerima hasil pensiunan pokok senilai Rp 4.779.900 per bulan.
Batas Usia Pensiun PNS dan Besaran Dana Berdasarkan Golongan
Ketentuan mengenai batas usia pensiun (BUP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa BUP ditetapkan berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban.
Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai pejabat administrasi, fungsional ahli pertama dan ahli muda, maupun fungsional keterampilan, akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional tingkat madya, batas usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun.
Sedangkan bagi mereka yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama, usia pensiun diperpanjang hingga mencapai 65 tahun.
Khusus untuk jabatan fungsional tertentu seperti guru, usia pensiun adalah 60 tahun; untuk dosen, 65 tahun; dan untuk posisi seperti peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, hingga guru besar (profesor), usia pensiun maksimal adalah 70 tahun.
Adapun mengenai besaran dana pensiun PNS, hal ini telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan jumlah pensiun pokok baik untuk PNS aktif maupun janda/dudanya, dengan pembagian berdasarkan golongan kepangkatan.
Sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024, berikut rincian nominal pensiun pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Perlu dicatat bahwa besaran dana pensiun bisa berbeda-beda, tergantung pada lama masa kerja dan gaji pokok terakhir yang diterima sebelum memasuki masa pensiun.
