INFOTANGERANG.ID– Bersiap! Penerima PIP 2025 Termin 2 akan segera mendapatkan dana bantuan pendidikan.

Ini merupakan kabar gembira bagi pelajar Indonesia, bantuan ini ditujukan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Penerima PIP 2025 hanya akan mendapatkan satu kali pencairan dalam satu tahun anggaran.

Dana PIP 2025 ini dapat digunakan untuk seragam sekolah, buku dan alat tulis, transportasi, dan keperluan lain terkait pendidikan.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Online Lewat HP

Bantuan pendidikan ini ditujukan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Untuk mengecek apakah nama terdaftar sebagai penerima PIP 2025, cukup lewat HP dan status bantuan bisa langsung diketahui.

Langkah-Langkah Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP:

1. Buka browser dan akses situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id

2. Scroll ke bagian bawah halaman sampai menemukan kolom “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan:

  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap siswa sesuai KTP/KIA
  • Masukkan kode Captcha (penjumlahan angka sederhana)
  • Klik tombol “Cari”

4. Jika data sesuai, sistem akan langsung menampilkan status penerima dan jadwal pencairan.

Besaran Dana PIP 2025 per Jenjang Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut rincian dana bantuan PIP yang diberikan:

Penerima PIP 2025

Bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, nominal yang diberikan adalah 50% dari dana reguler, yaitu:

  • SD: Rp225.000
  • SMP: Rp375.000
  • SMA/SMK: Rp900.000.

Dana PIP langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan, dan sepenuhnya menjadi hak siswa.

Update Penerima PIP 2025

Hingga pertengahan tahun ini, Kemendikdasmen mencatat total 1.351.712 siswa jenjang menengah telah menjadi penerima PIP 2025:

  • 403.459 siswa aktif menerima Rp1.800.000
  • 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000

Total dana PIP 2025 yang telah digelontorkan mencapai Rp1,57 triliun.

Sesuai Peraturan Sekjen Kemdikbudristek No. 14 Tahun 2022, pencairan bantuan PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin:

  • Termin 1 (Februari – April)

Untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Termin 2 (Mei – September)

Untuk siswa hasil usulan Dinas Pendidikan dan yang telah melakukan aktivasi SK Nominasi

  • Termin 3 (Oktober – Desember)

Diberikan untuk siswa yang belum mencairkan dana di termin 1 atau 2.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter