INFOTANGERANG.ID- Warga Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) akan segera habis, ada kabar baik untuk Anda! Layanan SIM Keliling Kota Tangerang dari Satpas Polres Metro Tangerang Kota kembali hadir hari ini, Rabu 23 Juli 2025, di dua lokasi strategis.
Layanan ini hanya berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, jadi pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang!
Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 23 Juli 2025
- Pasar Laris Taman Cibodas – Jam operasional: 08.00 – 13.00 WIB
- IKEA Alam Sutera – Jam operasional: 08.00 – 13.00 WIB
Mobil layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Untuk perpanjangan SIM jenis lain atau jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda wajib mengurusnya langsung di kantor Satpas terdekat dengan prosedur penerbitan ulang.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM Anda belum habis. Jangan sampai terlambat karena sekarang berlaku sistem poin tilang baru yang lebih ketat!
Syarat Terbaru Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2025
Sesuai regulasi 2025, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Formulir pendaftaran atau bukti daftar online
- Fotokopi KTP (atau KITAS/KITAP bagi WNA)
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- (Khusus TKA): Fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
- SIM C: Rp 100.000
- SIM A: Rp 120.000
- SIM A Umum, SIM BI, SIM BII: Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling
- Siapkan surat sehat dan hasil tes psikologi
- Datangi loket untuk bayar biaya dan ambil formulir
- Ambil nomor antrean
- Isi formulir dan serahkan ke petugas
- Data Anda akan diproses
- Lakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Dengan layanan SIM Keliling Kota Tangerang, Anda bisa memperpanjang SIM dengan mudah tanpa harus antre panjang di Satpas. Jangan sampai lupa tanggalnya, Rabu, 23 Juli 2025!
