Infotangerang.net, BatuCeper – Seorang ibu bernama sutinah (56) warga Kecamatan kecamatan batuceper, kota Tangerang pasrah setelah warungnya digrebek satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang. pada minggu, (24/2019).

Penyebab warungnya digrebek karena sutinah menjual minuman keras (Miras), dalam penggerebakan tersebut satpol PP berhasil menyita puluhan botol Miras.

Penyitaan itu dilakukan lantaran adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Kota Tangerang.

Ketika ditanya sutinah mengaku terpaksa menjual miras karena warung yang sebelumnya hanya menjual sembako tersebut sangat jarang ada pembeli, sehingga ia terpaksa menjual miras.

“Dulu saya jualan kelontongan, cuma abis barangnya duitnya ngga keliatan kebanyakan di utang sama tetangga. Kalau dagang ini (miras) engga ada yang berani ngutang, sebotol saya dapat untung bersih Rp. 10.000, kalau bir mah paling cuma Rp. 5.000 – 6.000,” ungkapnya.

Meski begitu, petugas tetap menyita puluhan botol miras dari warung sutinah, sesyai dengan perda yang melarang menujal miras di kota tangerang.

“Kami tidak dapat memberikan toleransi bagi siapapun yang kedapatan menjual miras,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfeli kepada wartawan.

Ghufron berharap dengan penyitaan tersebut bisa memberikan efek jera kepada para penjual miras di kota tangerang.

“Kami tidak pernah melarang siapapun untuk berusaha, namun kami meminta tolong untuk jangan berjualan miras karna banyak dampak negatif dari minuman keras,” ungkapnya. (map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow