INFOTANGERANG,ID- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bekerja sama dengan Rabithah Alam Islam akan kembali menggelar nikah massal khusus wilayah Jabodetabek.

Acara nikah massal ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan dari akun resmi Bimas Islam, acara nikah massal ini akan menghadirkan 100 pasangan pengantin dan akan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.

Uniknya, seluruh pasangan akan memperoleh fasilitas mahar gratis, dan pendaftaran juga dibuka bagi penyandang disabilitas.

Cara Daftar Nikah Massal Kemenag 2025

Warga Jabodetabek yang ingin ikut serta dalam nikah massal ini dapat mendaftar dengan cara berikut:

1. Datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili.

2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di KUA.

3. Batas akhir pendaftaran adalah 25 Agustus 2025.

Warna Buku Nikah Baru Berlaku Nasional

Selain nikah massal, Kemenag juga mengingatkan adanya perubahan pada warna buku nikah berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024.

Perubahan warna buku nikah ini mulai berlaku mulai Oktober 2024.

Pada buku nikah cetakan terbaru, sampulnya kini berwarna hijau untuk suami maupun istri, menggantikan format lama yang membedakan warna, cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.

Ukuran buku nikah tetap 8×12 cm dengan fitur keamanan yang sama, namun ada sejumlah penyesuaian berikut:

1. Seluruh buku nikah berwarna hijau.

2. Huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal.

3. Proses pencetakan tanda tangan Menteri Agama dilakukan langsung lewat aplikasi SIMKAH.

4. Kedua mempelai akan mendapatkan buku nikah masing-masing satu.

5. Apabila buku nikah rusak atau hilang, penggantian dilakukan sesuai permohonan dengan menggunakan stok reguler.

Dengan adanya acara nikah massal ini, Kementerian Agama berharap dapat membantu masyarakat, khususnya yang belum memiliki biaya cukup untuk menggelar pernikahan, sekaligus memastikan dokumen resmi sesuai aturan terbaru.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter