INFOTANGERANG. ID – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota merilis kasus pencurian rumah kosong milik Liana di Jalan Sumatera, Lippo Karaci Utara, Kota Tabgerang dengan total kerugian Rp.4,5 miliar.
Uniknya, kasus pencurian di kawasan perumahan mewah ini tiga pelakunya adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dari informasi yang disampaikan polisi, ketiga orang tersangka pelakunya adalah Feng Shangwei, Huang Xiaobo dan Cheng Wenhua.
Feng Shangwei dan Huang Xiaobo berhasil ditangkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, saat berupaya melarikan diri keluar negeri. Namun satu tersangka, Cheng Wenhua berhasil kabur ke Tiongkok.
“Tersangka Feng Shangwei mengakui telah melakukan pencurian bersama Huang Xiaobo dan Cheng Wenhua. Tetapi tersangka Cheng Wenhua sudah lebih dulu pulang ke Tiongkok,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur. Selasa (9/9/2025).
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa yang terjadi Senin (25/8/2025) tersebut diketahui ketika pelapor pulang kerja, dan mendapati semua pintu rumahnya terbuka. Mulai dari pintu depan, kamar mandi dekat tangga, serta seluruh pintu kamar tidur di dalam rumah, juga ditemukan dalam kondisi terbuka.
Merasa curiga, pelapor segera menghubungi suaminya dan tetangga dekat untuk memastikan sekaligus disaksikan para tetangga atas kondisi rumahnya saat itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, KOMPOL Awaludin Kanur, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, teridentifikasi tiga pelaku yang menjalankan aksinya.
Dua pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu, sementara satu tersangka pelakunya menunggu di luar untuk mengawasi situasi.
Kemudian setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan menggasak logam mulia, uang tunai dolar AS, rupiah, serta perhiasan senilai miliaran rupiah.
Lalu, usai melakukan aksinya, ketiga pelaku berjalan menuju jalan raya di samping Hypermart Karawaci, kemudian menggunakan taksi menuju daerah Cengkareng, dan akhirnya menginap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Melalui koordinasi dengan pihak perusahaan taksi dan hotel, polisi memperoleh data bahwa ketiga pelaku adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menginap sejak 20 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025.
Barang yang disita dari tersangka FENG SHANGWEI antara lain:
1 (satu) buah cincin emas warna kuning
1 (satu) buah gelang emas warna kuning
4 (empat) lembar pecahan uang 100.000 Rupiah Indonesia
6 (enam) lembar pecahan uang 1 ringgit malaysia
4 (empat) lembar pecahan uang 10 ringgit malaysia
20 (dia puluh) lembar pecahan uang 100 Yuan Tiongkok
3 (tiga) lembar pecahan uang 1 Yuan Tiongkok
1 (satu) lembar pecahan uang 10 Yuan Tiongkok
1 (satu) lembar pecahan uang 20 Dollar hongkong
4 (empat) buah katu ATM
1 (satu) buah handphone warna hitam
1 (satu) buah travel documen atas nama FENG SHANGWEI
1 (satu) buah tas warna hitam
1 (satu) buah tas slempang warna hitam
Barang yang disita dari tersangka HUANG XIAOBO antara lain:
2 (dua) buah cincin berlian warna putih
15 (lima belas) lembar pecahan uang 100 Yuan Tiongkok
3 (tiga) lembar pecahan uang 5 US dollar America
3 lembar pecahan uang 10 US dollar Ameria
1 (satu) lembar pecahan uang 10 Yuan Tiongkok
1 (satu) buah Handphone merk Honor warna hitam
1 (satu) buah handphone merk iPhone 16 pro max warna hitam
1 (satu) buah paspor China atas nama HUANG XIAOBO
1 (satu) buah tas samping warna hitam
1 (satu) buah tas ransel merk Jordan warna hitam
1 (satu) buah koper warna hijau
