INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali mencatatkan rekor tertingginya pada hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025.
Logam mulia 24 karat tersebut naik sebesar Rp7.000 per gram dan kini dibanderol di level Rp2.303.000 per gram.
Mengutip laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dijual seharga Rp1.201.500.
Untuk ukuran 10 gram, harganya mencapai Rp22.525.000, sementara emas dengan berat terbesar yakni 1 kilogram (1.000 gram) dipasarkan di angka Rp2.243.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam mengalami kenaikan yang cukup tajam, yakni dari kisaran Rp2.235.000 hingga menembus Rp2.303.000 per gram.
Jika dilihat secara bulanan, tren harganya juga terus menunjukkan penguatan di level tersebut.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga ikut naik sebesar Rp7.000 per gram, menjadi Rp2.151.000 per gram.
Hal ini berarti, bila Anda menjual emas ke Antam, maka harga inilah yang akan menjadi acuan pembeliannya.
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Oktober
Daftar harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 9 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.201.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp2.303.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.546.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp6.794.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp11.290.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp22.525.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp56.187.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp112.295.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp224.512.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp561.015.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp1.121.820.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.243.600.000
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Meski demikian, tarif pajak tersebut dapat lebih rendah, yakni hanya 0,25 persen, apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemungutan pajak yang sah.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp10 juta, besaran PPh 22 yang berlaku bergantung pada kepemilikan NPWP.
Bagi pemilik NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 3 persen.
Perlu diketahui, harga buyback yang dipublikasikan oleh Antam belum termasuk potongan pajak.
Artinya, jumlah pajak akan langsung dikurangkan dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
