INFOTANGERANG.ID- Kasus Ammar Zoni kembali mencuat untuk keempat kalinya di tengah publik.

Yang lebih menghebohkan, ia kini resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, sebuah fasilitas penjara dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia.

Pemindahan ini dilakukan setelah kasus Ammar Zoni yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara, menjadikannya salah satu dari enam narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Sederet Fakta Kasus Ammar Zoni Sejak 2017

  • Kasus Pertama (2017): Ditangkap di Puncak Karier, Divonis Rehabilitasi

Karier Ammar Zoni tengah naik daun berkat sinetron Anak Langit saat ia ditangkap oleh Tim Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017. Penangkapan dilakukan di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Polisi menemukan 39,1 gram ganja kering, alat isap sabu, serta kertas linting (papir). Tes urine menunjukkan ia positif menggunakan ganja dan sabu. Pengadilan menjatuhkan vonis rehabilitasi selama satu tahun di RSKO Cibubur, yang dihitung sebagai masa tahanan.

  • Maret 2023: Ditangkap Lagi Bersama Sabu

Setelah sempat bebas dan membangun rumah tangga bersama Irish Bella, Ammar kembali ditangkap pada 8 Maret 2023 di Sentul, Bogor. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sopir pribadinya yang lebih dulu diamankan.

Barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 1,04 gram dan sejumlah ponsel ditemukan. Tes urine kembali menunjukkan hasil positif. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

  • Desember 2023: Tertangkap untuk Ketiga Kalinya, Vonis 4 Tahun

Belum genap dua bulan setelah bebas, kasus Ammar Zoni kembali mencuat usai tertangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan.

Polisi menemukan 4,36 gram sabu, 1,32 gram ganja, kertas linting, timbangan digital, dan Ammar mengakui sempat memakai narkoba sebelum penangkapan.

Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun vonis tersebut diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas permintaan jaksa.

2025: Diduga Jadi Gudang Narkoba di Dalam Rutan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta mencengangkan: Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, tempat ia sebelumnya ditahan.

Ia disebut berperan sebagai penampung atau gudang narkotika, menyimpan barang-barang haram di atas ruang tahanannya, yang kemudian didistribusikan oleh empat narapidana lain.

Atas perannya ini, Ammar disangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang mulai terungkap sejak Januari 2025.

Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Pada 16 Oktober 2025, Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, pemindahan ini bertujuan memberikan pengamanan dan pembinaan maksimal terhadap narapidana yang dianggap berisiko tinggi.

“Langkah ini diharapkan bisa membentuk perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik,” ujar Rika.

Nusakambangan memang dikenal sebagai penjara dengan sistem pengawasan ketat, tempat bagi narapidana kasus berat seperti terorisme, narkoba jaringan besar, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Kasus Ammar Zoni kini memasuki babak paling serius dalam hidupnya. Dari rehabilitasi di 2017 hingga dipindahkan ke penjara super maksimum di 2025, kisah ini menjadi peringatan keras tentang bahaya keterlibatan selebritas dalam peredaran narkoba.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter