INFOTANGERANG.ID- Langkah tegas pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperketat impor tekstil ilegal mulai menuai apresiasi.

Salah satu suara positif datang dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menyebut kebijakan ini sebagai angin segar bagi kelangsungan industri tekstil nasional yang selama ini tertekan oleh produk ilegal.

Masifnya peredaran tekstil impor ilegal selama ini dianggap sebagai momok bagi pelaku usaha tekstil dalam negeri.

Selain memicu persaingan tidak sehat, praktik ini juga membuat negara kehilangan potensi pemasukan pajak yang sangat besar.

Impor Tekstil Ilegal: Barang Masuk Tanpa Pajak, Negara Rugi

Ian Syarif, Wakil Ketua Umum Bidang Industri API, menjelaskan bahwa praktik impor ilegal bukan sekadar persoalan logistik, tapi juga masalah fiskal.

“Impor ilegal itu artinya barang masuk tanpa melalui mekanisme resmi. Tidak ada pajak, tidak ada pencatatan. Ini bukan hanya merugikan industri, tapi juga merampas hak negara,” tegas Ian.

Menurutnya, masih banyak produk tekstil yang masuk ke Indonesia tanpa pengawasan ketat karena berada di luar wewenang kementerian tertentu. Perbedaan nilai dan kategori barang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk menghindari pungutan pajak.

Permendag 17/2025: Kebijakan Baru Cegah Tekstil Masuk Ilegal

Sebagai bagian dari reformasi sistem perdagangan nasional, pemerintahan Prabowo–Gibran telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur ulang tata niaga Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dengan pendekatan yang lebih ketat dan terstruktur.

Poin utama dari regulasi ini meliputi:

  • Kewajiban Persetujuan Impor (PI)
  • Persyaratan pertimbangan teknis dari kementerian terkait
  • Laporan hasil verifikasi dari surveyor independen
  • Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua barang yang masuk ke Indonesia telah melalui proses legal, transparan, dan adil.

Dampak Positif: Lapangan Kerja & Penerimaan Pajak

API menilai kebijakan ini tidak hanya akan memperbaiki iklim usaha di sektor tekstil, tetapi juga membawa manfaat ekonomi yang nyata, seperti:

  • Meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan bea masuk
  • Mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri
  • Membuka lapangan kerja baru di sektor padat karya
  • Meningkatkan kepercayaan investor terhadap kebijakan perdagangan nasional

“Kalau semua diatur dengan baik dan adil, industri tekstil kita bisa bersaing dan tumbuh. Itini langkah awal yang penting,” tambah Ian.

Dengan diberlakukannya Permendag 17/2025, industri tekstil Indonesia kini punya peluang untuk bangkit dan bersaing di pasar yang lebih sehat dan kompetitif.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter