INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Kota Tangerang hari ini Rabu 22 Oktober 2025 kembali beroperasi dengan waktu layanan yang terbatas hanya sampai pukul 13.00 WIB.

Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean dan semua proses berjalan cepat serta tanpa kendala.

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang ini merupakan bagian dari upaya Satpas Polres Metro Tangerang Kota untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan cara yang efisien dan nyaman.

Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini

Layanan tersedia di dua titik strategis yang mudah dijangkau:

  • Pasar Laris Taman Cibodas: 08.00 – 13.00 WIB
  • IKEA Alam Sutera: 08.00 – 13.00 WIB

Syarat Terbaru Perpanjangan SIM Tahun 2025

Sebelum datang ke lokasi, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Bukti pendaftaran online (atau bisa isi formulir di tempat)
  • Fotokopi KTP (atau KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter
  • Hasil tes psikologi (kompetensi mengemudi)
  • Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA): Fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker

Biaya Resmi Perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang ini tidak menerima perpanjangan untuk SIM A Umum, SIM BI, dan SIM BII. Jika kamu memiliki jenis SIM tersebut, silakan langsung ke kantor Satpas.

Prosedur Perpanjangan di SIM Keliling

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling:

  • Bawa hasil surat sehat & tes psikologi
  • Ambil formulir pendaftaran di loket
  • Bayar biaya sesuai jenis SIM
  • Dapatkan nomor antrean
  • Isi formulir & serahkan ke petugas
  • Petugas input data
  • Proses biometrik: sidik jari, foto, tanda tangan digital
  • SIM dicetak dan siap digunakan

Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah expired, kamu tidak bisa memperpanjang lewat SIM Keliling dan harus mengurus ulang ke Satpas sesuai prosedur baru.

Apalagi di era tilang elektronik dengan sistem poin, memiliki SIM aktif adalah hal wajib agar terhindar dari sanksi administratif maupun pembekuan poin tilang.

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang 22 Oktober 2025 adalah solusi cepat dan praktis untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu antre lama di Satpas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter