INFOTANGERANG.ID- Kini, pemilik kendaraan bermotor tak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat hanya untuk mengantre dan menunggu stempel pengesahan STNK.

Pemerintah telah menghadirkan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara praktis, cepat, dan tanpa tatap muka.

Melalui layanan digital ini, proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan langsung lewat ponsel atau platform online yang sudah terdaftar.

Setelah transaksi selesai, sistem secara otomatis mengeluarkan barcode atau QR code yang bisa diunduh dan dicetak sebagai bukti sah pembayaran.

Kode tersebut berfungsi menggantikan stempel manual Samsat dan menjadi bukti bahwa kewajiban pajak sudah dilunasi serta tercatat resmi di sistem Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

e-TBPKP Langsung Terbit Setelah Bayar Pajak Kendaraan

Menurut Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, dokumen e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan langsung terbit setelah proses pembayaran selesai di aplikasi SIGNAL.

“Begitu pembayaran selesai dilakukan, e-TBPKP otomatis diterbitkan secara digital. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan secara manual,” jelas Herlina, dikutip Senin (27/10/2025).

Bagi yang masih membutuhkan salinan fisik, aplikasi SIGNAL juga menyediakan layanan pengiriman dokumen ke alamat rumah melalui kurir yang sudah bekerja sama dengan sistem aplikasi.

“Kalau dibutuhkan, dokumen fisik bisa dikirim langsung ke rumah. Cukup aktifkan opsi pengiriman di aplikasi SIGNAL,” tambahnya.

Herlina juga menegaskan bahwa bukti pengesahan digital yang diterbitkan melalui aplikasi SIGNAL berlaku secara nasional, karena seluruh sistemnya dikelola langsung oleh Korlantas Polri.

Artinya, pemilik kendaraan dari provinsi mana pun bisa menggunakan layanan ini dengan kemudahan yang sama, tanpa perlu khawatir soal perbedaan wilayah penerbitan STNK atau domisili kendaraan.

Panduan Lengkap Bayar Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL):

1. Pilih kendaraan untuk pengesahan atau pembayaran pajak

Buka aplikasi SIGNAL, lalu pilih kendaraan yang akan diperpanjang masa pajaknya.

Klik “Lanjut”, dan sistem akan menampilkan rincian total biaya pajak yang harus dibayar.

Jika ingin notice pajak (TBPKP) dikirim ke rumah, aktifkan opsi “Kirim dokumen TBPKP” dan isi alamat tujuan, alamat ini tidak harus sama dengan alamat di STNK.

Setelah itu, klik “Lanjut.”

2. Pilih metode pembayaran

  • Klik “Pilih cara pembayaran.”
  • Akan muncul kode pembayaran, total nominal, dan beberapa pilihan metode seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.
  • Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang tertera. Pastikan pembayaran dilakukan dalam waktu maksimal 2 jam, karena setelah itu kode bayar akan kedaluwarsa.

3. Lacak pengiriman dokumen

  • Jika memilih pengiriman fisik, kamu bisa memantau prosesnya melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi.
  • Nomor resi akan tampil otomatis setelah dokumen dikirim oleh pihak pengelola

Dengan sistem SIGNAL, seluruh proses pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan tanpa antre, tanpa stempel manual, dan tanpa harus keluar rumah.

Praktis, aman, serta diakui secara resmi oleh Korlantas Polri di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter