INFOTANGERANG.ID- Rencana pembangunan PSEL Tangsel resmi batal, keputusan tersebut mengikuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang meninjau ulang sejumlah proyek strategis nasional di sektor lingkungan.

Namun, pembatalan ini meninggalkan dilema besar bagi Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, sebab Pemerintah Kota Tangsel sudah terlanjur menetapkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (SPPL) kepada pihak konsorsium pengembang.

“SPPL masih berlaku, itu dulu yang kita pegang saat ini,” ujar Benyamin kepada wartawan di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Senin 3 November 2025.

Pemkot Tangsel Lakukan Kajian Ulang Dampak Pembatalan

Benyamin menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak pembatalan proyek tersebut.

Kajian dilakukan dari berbagai sisi, mulai dari aspek pendapatan daerah, teknis pengelolaan sampah, hingga aspek hukum.

“Saya masih melakukan kajian mendalam dari berbagai perspektif, termasuk hukum dan teknis. Kita juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Danantara,” ungkapnya.

Menurut Benyamin, mediasi dan fasilitasi dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar status hukum SPPL yang sudah terbit dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum baru.

PSEL Tangsel Gagal Penuhi Syarat Perpres 109 Tahun 2025

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan alasan utama pembatalan proyek tersebut. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi daerah agar bisa melanjutkan proyek PSEL, yakni:

  • Pemerintah daerah telah menetapkan pemenang pengembang PSEL.
  • Sudah menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemda dan pengembang PSEL.
  • Sudah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN sebelum Perpres diberlakukan.
  • Sayangnya, Pemkot Tangsel baru sampai pada tahap penunjukan pemenang lelang, belum mencapai tahap penandatanganan PJBL.

“Kita memang sudah menunjuk pemenang lelang, tapi belum sampai tahap PJBL. Jadi, Tangsel belum memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Perpres,” jelas Pilar saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

PSEL Jatiwaringin Tangerang Akan Dibangun

Meski proyek di Tangsel dibatalkan, pemerintah pusat tetap melanjutkan program PSEL di wilayah Tangerang Raya, namun dengan lokasi baru di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Fasilitas tersebut nantinya akan menampung dan mengolah sampah dari tiga daerah sekaligus: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

“PSEL tetap ada, tapi posisinya bukan di Tangsel. Konsepnya akan dibuat regional untuk seluruh Tangerang Raya,” tutur Pilar.

Langkah Pemkot Tangsel Tangani Sampah Pasca PSEL Batal

Dengan batalnya proyek PSEL di TPA Cipeucang, Wali Kota Benyamin Davnie kini mencari alternatif solusi untuk menangani sekitar 1.000 ton sampah per hari yang dihasilkan Kota Tangsel.

Salah satu opsi yang sedang dijajaki adalah kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor untuk membuang sebagian sampah Tangsel ke TPA Lulut Nambo dan TPA Galuga.

“Kita dapat alokasi 10 ton untuk buang sampah ke Nambo. Tapi saya sedang melobi Pemda Bogor agar bisa menambah jatah Tangsel,” kata Benyamin.

Selain itu, Pemkot juga tengah berkoordinasi dengan Kota Depok agar dapat berbagi kuota pembuangan sementara sebelum proyek PSEL regional beroperasi.

Menurut Benyamin, respons dari dua kepala daerah di Bogor cukup positif.

“Saya sudah bertemu dengan Wali Kota dan Bupati Bogor. Prinsipnya mereka menyambut baik, hanya saja detail teknisnya masih akan dibicarakan lebih lanjut,” ujarnya.

Kerja sama lintas daerah ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka menengah sambil menunggu proyek PSEL regional Tangerang Raya rampung.

Batalnya proyek PSEL Tangsel 2025 menjadi pukulan bagi upaya Pemkot dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan. Namun, langkah cepat yang diambil Wali Kota Benyamin Davnie dengan menjajaki kerja sama ke luar daerah menunjukkan komitmen Tangsel dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter