INFOTANGERANG.ID- Mulai tahun 2025, proses pengecekan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi dilakukan melalui situs lama kemdikbud.go.id.

Perubahan pengecekan PIP 2025 ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Oleh karena itu, akses layanan PIP 2025 kini telah berpindah ke portal resmi baru di pip.kemendikdasmen.go.id.

Meskipun alamat websitenya berganti, cara mengecek penerima PIP tetap mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel selama perangkat terhubung ke internet.

Sebagai informasi Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Tujuannya adalah untuk:

  • Mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi.
  • Mendorong siswa yang sempat berhenti sekolah agar bisa kembali belajar.
  • Meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga penerima manfaat.

Program ini tidak hanya berlaku untuk pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK), tetapi juga mencakup pendidikan nonformal seperti Paket A, B, C, serta sekolah luar biasa.

Panduan Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP

Untuk mengetahui apakah siswa termasuk penerima bantuan PIP tahun 2025, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Buka peramban (browser) di HP Anda.

2. Ketik alamat pip.kemendikdasmen.go.id dan tekan enter.

3. Pastikan koneksi internet stabil agar halaman bisa dimuat sempurna.

4. Pilih menu “Cek Penerima PIP” di halaman utama.

5. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

6. Masukkan kedua nomor tersebut tanpa spasi atau tanda baca tambahan.

7. Klik tombol “Cari” dan tunggu beberapa detik.

Jika data siswa terdaftar, akan muncul nama penerima, status bantuan, dan informasi pencairan dana.

Namun jika tidak ditemukan, artinya siswa belum terdaftar atau belum memenuhi syarat sebagai penerima PIP.

Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Sekolah

Nominal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan siswa:

  • Sekolah Dasar (SD): Rp450.000 per tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp750.000 per tahun
  • Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): Rp1.800.000 per tahun

Untuk siswa di kelas akhir, bantuan diberikan setengah dari nominal tahunan, yaitu:

  • Kelas 6 SD: Rp225.000
  • Kelas 9 SMP: Rp375.000
  • Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025

Penerima PIP umumnya merupakan siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga kurang mampu dengan salah satu kondisi berikut:

1. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Siswa dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

4. Korban bencana alam atau bencana sosial.

5. Siswa putus sekolah (drop out) yang ingin kembali belajar.

6. Anak penyandang disabilitas atau dari keluarga korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

7. Anak dari keluarga terpidana, korban konflik, atau yang tinggal di Lapas.

8. Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung.

9. Peserta didik dari pendidikan nonformal atau kursus keterampilan.

Apabila siswa memenuhi kriteria di atas tetapi namanya belum tercantum di sistem PIP, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

Hubungi pihak sekolah untuk memastikan data sudah benar dan lengkap.

Pihak sekolah akan mengajukan nama siswa tersebut sebagai calon penerima baru ke Kemendikdasmen untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Setelah data diverifikasi dan disetujui, siswa yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam daftar penerima bantuan pada periode berikutnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter