INFOTANGERANG.ID- Penerima KJP atau Kartu Pekerja Jakarta bisa mendapat fasilitas naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Dari total 15 golongan penerima KJP, bisa naik transjakarta gratis, pekerja pemegang KPJ termasuk di dalamnya.

Kartu Pekerja Jakarta merupakan salah satu program unggulan Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja.

Selain transportasi gratis, penerima KPJ juga berhak mendapatkan bantuan pangan dan bantuan pendidikan anak pekerja.

“KPJ menjadi bentuk perhatian Pemprov DKI terhadap para pekerja agar mereka bisa lebih hemat dan sejahtera,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta.

Manfaat Penerima KJP

Pemegang KPJ dapat menikmati:

  • Transportasi gratis menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
  • Bantuan biaya pangan dan pendidikan.
  • Kemudahan akses layanan kesejahteraan pekerja lainnya dari Pemprov DKI.

Syarat Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Agar bisa mengajukan KPJ, pemohon wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Berpenghasilan maksimal setara UMP DKI + 15%, atau Rp 6.206.275 (batas 2025).
  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Sebelum mendaftar, siapkan berkas berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi NPWP.
  • Slip gaji terakhir.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  • Formulir pendaftaran KPJ, bisa diunduh di https://bit.ly/formatkpj

Langkah-langkah Pengajuan KPJ

  • Daftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Sudin Nakertrans sesuai wilayah.
  • Disnakertrans akan memverifikasi data dan kelayakan pemohon.
  • Pemohon wajib membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
  • Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu secara langsung kepada penerima manfaat.

Langkah Daftar Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk Naik Transportasi Umum

Setelah memiliki KPJ, pekerja dapat mendaftar Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Transjakarta:
https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis

Tahapan pendaftaran:

  • Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru.”
  • Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan.
  • Tunggu proses verifikasi sistem.
  • Setelah disetujui, pemohon akan menerima informasi lokasi pengambilan kartu.
  • Status pengajuan bisa dicek melalui menu “Cek Status” menggunakan NIK KTP.
  • Distribusi kartu dilakukan bertahap melalui pemerintah wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, sehingga penerima tidak perlu datang langsung ke kantor Transjakarta.

Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta

Meski tarif Transjakarta saat ini masih Rp3.500, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan adanya wacana penyesuaian harga tiket.

Namun, ia menegaskan 15 golongan masyarakat termasuk pemegang KPJ tetap gratis.

“Kami akan menyesuaikan tarif tanpa membebani masyarakat kecil. Kelompok penerima manfaat, seperti ASN, TNI-Polri, pelajar, dan pekerja pemegang KPJ tetap gratis,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu 29 Oktober 2025.

Ia menambahkan, beban subsidi tiket yang saat ini mencapai Rp9.700 per tiket terlalu berat bagi Pemprov DKI, apalagi setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dipangkas Rp15 triliun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter