INFOTANGERANG.ID- Harga emas batangan Antam 24 karat pada Kamis (6/11/2025) kembali menunjukkan kenaikan dibandingkan sehari sebelumnya.

Berdasarkan pembaruan resmi pukul 11.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.287.000, atau sekitar Rp2.292.718 setelah ditambah pajak PPh 0,25 persen.

Kenaikan harga emas Antam ini terjadi hampir di seluruh varian berat emas.

Untuk ukuran 0,5 gram, harga dasar tercatat Rp1.193.500.

Emas ukuran 2 gram dibanderol Rp4.514.000, sedangkan 5 gram dijual Rp11.210.000 dan 10 gram seharga Rp22.365.000.

Sementara itu, bagi investor dengan pembelian dalam jumlah besar, emas batangan 100 gram dipatok Rp222.912.000, dan untuk ukuran 1.000 gram (1 kg) dijual Rp2.227.600.000 atau Rp2.233.169.000 setelah pajak.

Kenaikan harga emas domestik ini sejalan dengan tren positif di pasar global.

Pada perdagangan Rabu (5/11/2025) waktu New York, harga emas dunia sempat menembus US$3.978,73 per ounce.

Lonjakan tersebut didorong oleh meningkatnya minat investor terhadap aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian arah kebijakan suku bunga Federal Reserve (The Fed) serta melemahnya permintaan terhadap dolar AS.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025

Daftar harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis, 6 November 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.193.500
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.287.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.514.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp6.746.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp11.210.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp22.365.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp55.787.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp111.495.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp222.912.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp557.015.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.113.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.227.600.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari total nilai transaksi.

Namun, tarif pajak ini bisa turun menjadi 0,25 persen jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai dokumen resmi yang menunjukkan besaran pajak yang telah dibayarkan.

Untuk transaksi jual kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, besaran pajak yang dikenakan juga bergantung pada kepemilikan NPWP.

Pemilik NPWP akan dikenai pajak 1,5 persen, sedangkan mereka yang belum memiliki NPWP akan dipotong 3 persen.

Sebagai catatan, harga buyback yang diumumkan Antam belum termasuk potongan pajak.

Dengan demikian, jumlah pajak akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter