INFOTANGERANG.ID- Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling Tangsel di dua titik strategis pada Senin ini, 10 November 2025.
Warga kini bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dua lokasi yang menjadi titik pelayanan SIM Keliling Tangsel hari ini adalah Pamulang Square dan ITC BSD.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Petugas mengingatkan, pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis sebelum datang ke lokasi. Jika sudah lewat masa berlaku, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas Polres Tangerang Selatan.
Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini, Senin 10 November 2025
Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB
ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Tangsel
Agar proses perpanjangan berjalan cepat dan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik resmi
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016)
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum perpanjangan.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika sudah melewati masa berlaku, SIM tidak bisa diperpanjang dan Anda harus membuat SIM baru.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Tangsel di dua lokasi strategis, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga dalam memperpanjang SIM tanpa antre di kantor utama.

