INFOTANGERANG.ID- Tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 kembali mengemuka setelah ribuan buruh menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 17 November 2025.

Sebanyak 24 federasi serikat buruh se-Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI menaikkan UMP sebesar 11 persen.

Menurut bendahara Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan–KSBSI (FSB KIKES KSBSI), Taufik, kenaikan UMP 2026 sebesar 11 persen dianggap wajar mengingat kebutuhan hidup di Jakarta semakin meningkat setiap tahun.

“Setidaknya naik dari Rp 5,4 juta menjadi Rp 6 juta,” ujarnya di sela aksi demonstrasi.

Bocoran Kenaikan UMP 2026, Dibanding Tahun Sebelumnya

Para buruh meminta langsung bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk membahas formula kenaikan upah.

Selain menaikkan UMP, mereka juga mendesak agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor logistik ikut dihitung dalam standar penetapan upah.

Aksi ini disebut sebagai pemanasan menjelang pengumuman resmi UMP 2026 yang dijadwalkan pada 21 November 2025.

Serikat buruh mengklaim mendapat bocoran dari perwakilannya di Dewan Pengupahan Nasional. Menurut informasi yang mereka terima, pemerintah pusat hanya akan menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,8 persen, lebih rendah dibanding kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Hal inilah yang membuat kelompok buruh bersiap melakukan aksi lanjutan apabila kenaikan UMP diumumkan lebih rendah dari tuntutan.

“Kalau tidak sesuai tuntutan, kami pasti turun lagi,” tegas Taufik.

Berapa UMP Jakarta Jika Naik 11 Persen?

UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.
Jika naik 11 persen, maka UMP Jakarta 2026 akan menjadi sekitar:

Rp 5.396.761 × 1,11 = Rp 5.990.404 (dibulatkan ± Rp 6 juta)

Inilah angka yang diperjuangkan buruh dalam aksi terbaru mereka.

Perkembangan UMP Jakarta 2010–2025

DKI Jakarta selalu menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Berikut perjalanan UMP Jakarta selama 16 tahun terakhir:

  • 2010 : Rp 1.118.000 atau 4,50 persen
  • 2011 : Rp 1.290.000 atau 15,3 persen
  • 2012 : Rp 1.529.150 atau 18,54 persen
  • 2013 : Rp 2.200.000 atau 43,87 persen
  • 2014 : Rp 2.441.000 atau 10,9 persen
  • 2015 : Rp 2.700.000 atau 10,61 persen
  • 2016 : Rp 3.100.000 atau 14,81 persen
  • 2017 : Rp 3.355.750 atau 8,25 persen
  • 2018 : Rp 3.648.036 atau 8,71 persen
  • 2019 : Rp 3.940.973 atau 8,03 persen
  • 2020 : Rp 4.267.349 atau 8,28 persen
  • 2021 : Rp 4.416.186 atau 3,27 persen
  • 2022 : Rp 4.573.845
  • 2023 : Rp 4.901.798 atau 5,60 persen
  • 2024 : Rp 5.067.381 atau 3,38 persen
  • 2025 Rp 5.396.761 atau 6,5 persen

Data tersebut menunjukkan bahwa UMP 2026 mengalami pertumbuhan signifikan dalam 15 tahun terakhir, meski besarannya setiap tahun dipengaruhi oleh formula baru pengupahan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat kini menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai UMP 2026. Apakah tuntutan 11 persen akan dipenuhi sehingga UMP menyentuh angka Rp 6 juta? Atau pemerintah mengikuti usulan Dewan Pengupahan dengan kenaikan 5,8 persen?

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter