Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10%, Ini Estimasi UMP di Banten Tahun Depan

Menaker Ida Fauziyah (Humas Biro Kemenaker)

NASIONAL– Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Dalam aturan permenaker tersebut kenaikan Upah Minimum di Indonesia berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing tetapi tidak boleh lebih dari 10%.

“Penyesuaian nilai Upah Minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10%” Kata Ida Fauziyah Dikutip dari Pernyataanya di Youtube.

Beberapa Komponen yang menjadi pertimbangan penentuan Kenaikan Upah Minimum setiap daerah diantaranya pertumbuhan ekonomi, dampak inflasi dan indeks tertentu.

Dengan melihat hitungan tersebut apabila kenaikan di Banten pada angka maksimal 10% yang akan berlaku pada 1 Januari 2023 UMP naik menjadi Rp2.751.323,42 dari sebelumnya Rp2.501.203,11. (*)