INFOTANGERANG.ID- Cara cek KTP dipakai pinjol tanpa izin bisa diketahui dengan berbagai cara dalam artikel dibawah ini.
Hal ini dilatar belakangi oleh kemudahan akses pinjaman online dengan solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana darurat.
Sehingga membuka peluang kejahatan yang tak kalah besar, seperti penyalahgunaan data pribadi, khususnya KTP, untuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya kini semakin marak terjadi.
Modus yang dilakukan para pelaku cukup sederhana, yakni data KTP seseorang digunakan untuk mendaftar dan mengajukan pinjaman.
Dampaknya bisa sangat merugikan mulai dari munculnya tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, turunnya skor kredit di BI Checking, hingga rusaknya reputasi finansial pemilik KTP.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
1. Cek Melalui Situs iDeb OJK
Ini adalah cara paling akurat untuk mengetahui apakah data Anda digunakan dalam layanan keuangan apa pun, termasuk pinjol.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
- Pilih menu Pendaftaran
- Isi data pribadi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas
- Masukkan captcha dan lanjutkan ke formulir SLIK
- Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto)
- Klik Ajukan Permohonan
- Simpan nomor pendaftaran
- Pantau status pada menu Status Layanan
- OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam maksimal 1 hari kerja.
2. Melalui Facebook Resmi Dukcapil
Anda juga bisa mengecek keaktifan NIK melalui halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
Cukup ajukan pertanyaan terkait status KTP Anda melalui pesan atau kolom komentar layanan.
3. Menggunakan Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku di Play Store menyediakan informasi terkait NIK, NPWP, dan data kependudukan lainnya.
Namun perlu diingat, aplikasi ini belum diresmikan pemerintah, sehingga pengguna harus berhati-hati dalam memasukkan data pribadi.
4. Aplikasi Cek KTP Online
Pemerintah merilis beberapa aplikasi resmi di Play Store yang dapat mengecek masa berlaku dan keaktifan NIK.
Tingkat akurasinya mencapai sekitar 90 persen, sehingga bisa digunakan sebagai pengecekan awal sebelum melapor ke OJK.
Langkah Darurat Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK Anda digunakan tanpa izin, segera lakukan langkah berikut:
1. Laporkan ke OJK
Hubungi OJK melalui:
Email: konsumen@ojk.go.id
Call Center: 1500 630
Surat pos bila diperlukan
Sertakan bukti seperti laporan SLIK, tangkapan layar data pinjol, atau dokumen terkait lainnya.
2. Buat Laporan Kepada Polisi
Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.
Bawa bukti seperti:
- Hasil iDeb
- Bukti chat dari pinjol
- KTP pribadi
- Bukti komunikasi atau dokumen lain yang relevan
Laporan ini penting agar identitas Anda tidak kembali disalahgunakan dan agar proses hukum dapat berjalan.
Di tengah semakin masifnya layanan pinjaman online, kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Dengan rutin mengecek status NIK dan memastikan dokumen tidak disalahgunakan, Anda bisa terhindar dari risiko tagihan palsu hingga kerusakan skor kredit.

