INFOTANGERANG.ID- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Tangsel bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu datang ke kantor Satpas.

Layanan ini beroperasi di dua titik strategis pada Senin, 24 November 2025.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling Tangsel untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Sementara itu, pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis wajib melakukan penerbitan SIM baru langsung di Satpas Polres Tangerang Selatan.

Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Berikut jadwal dan titik pelayanan yang dibuka:

1. Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB

2. ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB

Kehadiran dua titik layanan ini memberi kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan waktu lebih fleksibel dan tanpa antre panjang di kantor Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut agar proses berjalan cepat:

  • Surat keterangan sehat dari klinik atau dokter resmi
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Petugas mengimbau agar pemohon memastikan masa berlaku SIM belum lewat. Jika kedaluwarsa, proses tidak dapat dilakukan di mobil SIM Keliling.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Catatan: Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum pengurusan.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Bila sudah melewati masa berlaku walau satu hari, pemilik SIM wajib melakukan pembuatan ulang di Satpas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter