INFOTANGERANG.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi lulusan baru untuk mengikuti Program Pemagangan Nasional 2025.
Magang Nasional Batch 3 ini dipastikan mulai dibuka pada awal Desember, sementara tahap yang sedang berlangsung saat ini adalah pendaftaran perusahaan mitra yang menjadi penyelenggara magang.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Senin (24/11/2025), Kemnaker mengajak para pencari pengalaman kerja untuk mempersiapkan diri.
“Kesempatan masih terbuka! Magang Nasional Batch 3 resmi dibuka untuk Rekanaker yang ingin ikut magang. Cek timeline lengkapnya biar nggak ketinggalan!” tulis Kemnaker dalam postingannya.
Jadwal Lengkap Magang Nasional Batch 3
Berdasarkan informasi resmi Kemnaker, berikut rangkaian tahapan Magang Nasional Batch 3 yang perlu diperhatikan peserta:
- Perpanjangan pendaftaran perusahaan dan program magang: 24 November – 3 Desember 2025
- Pendaftaran calon peserta: 4 – 7 Desember 2025
- Seleksi dan pengumuman peserta: 8 – 11 Desember 2025
- Penetapan peserta: 12 Desember 2025
- Orientasi peserta dan mentor: 15 Desember 2025
- Pelaksanaan magang: 16 Desember 2025 – 15 Juni 2026
Syarat Peserta Magang Batch 3
Mengacu pada Permenaker dan panduan MagangHub, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:
1. WNI dengan NIK aktif dan valid.
2. Lulusan D3/D4 atau S1 dari perguruan tinggi yang terdaftar resmi.
3. Fresh graduate, dengan ijazah maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
4. Program hanya bisa diikuti sekali oleh setiap peserta.
5. Menyiapkan dokumen seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan CV.
Cara Mendaftar Magang Nasional Batch 3
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya melalui platform SIAPKerja dan MagangHub. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Membuat Akun SIAPKerja
Daftar melalui laman SIAPKerja dengan mengisi data diri, termasuk NIK dan nama ibu kandung sebagai langkah verifikasi.
2. Lengkapi Profil 100%
Setelah akun aktif, isi seluruh data pendidikan, pengalaman, keahlian, hingga unggah foto profesional.
3. Login ke MagangHub
Masuk melalui maganghub.kemnaker.go.id menggunakan akun SIAPKerja yang telah terverifikasi.
4. Cari Posisi Magang
Gunakan fitur pencarian untuk menemukan posisi yang sesuai background pendidikan dan minat.
5. Kirim Lamaran
Peserta bisa melamar ke maksimal tiga perusahaan untuk memperbesar peluang lolos.
6. Menunggu Seleksi
Kemnaker akan memvalidasi data, lalu perusahaan mitra melakukan proses seleksi. Pengumuman hasilnya akan muncul di akun MagangHub peserta.
Calon peserta disarankan menyiapkan semua dokumen dan memperbarui profil sejak dini sebelum pendaftaran dibuka pada 4 Desember 2025.
Selain itu, peserta Magang Nasional Batch 3 juga harus mengetahui aturan mengenai jam kerja, yang mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kemnaker.
Melansir dari Instagram resmi @kemnaker pada 21 November lalu, tertulis bahwa batas maksimal jam kerja itu lima hari kerja per pekan.
Namun unggahan itu kemudian direvisi dan diganti, yang membuat sejumlah warganet menyadarinya.
Berikut rangkuman terbaru mengenai ketentuan jam kerja, uang saku magang, hingga jadwal lengkap Batch 3.
Ketentuan Jam Kerja Magang Nasional Batch 3
1. Jam magang mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan/instansi penyelenggara, dan dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan.
2. Batas maksimal jam kerja adalah 40 jam per minggu.
3. Peserta mengikuti ritme kerja perusahaan, namun tetap dalam batas aman dan sesuai perlindungan ketenagakerjaan.
4. Peserta berhak mendapatkan minimal satu hari istirahat setiap minggu.
Rincian Uang Saku Magang Nasional Batch 3
Besaran uang saku ditentukan berdasarkan tingkat kehadiran bulanan. Mekanisme perhitungannya sebagai berikut:
Uang Saku = (Jumlah Hari Hadir ÷ Total Hari Magang per Bulan) × Uang Saku yang Ditetapkan
Ketentuan lainnya:
1. Toleransi izin/sakit sebanyak maksimal 3 hari per bulan tanpa potongan.
2. Mulai hari ke-4, izin/sakit akan mengurangi uang saku harian.
3. Absen tanpa keterangan otomatis dipotong.
4. Peserta yang mengundurkan diri sebelum akhir bulan tidak menerima uang saku bulan tersebut.
5. Uang saku tidak dikenakan pajak.
6. Perusahaan tidak boleh memotong uang saku peserta. Jika terjadi, peserta dapat melapor ke WhatsApp 08132064787 atau DM ke akun resmi Kemnaker.
Proses Pencairan Uang Saku Magang Nasional Batch 3 (Mengacu Batch 1)
Tahap pencairan uang saku dilakukan melalui beberapa proses berikut:
1. Rekap dan verifikasi laporan harian peserta dari aplikasi Monev MagangHub dilakukan hingga 20 November 2025.
2. Pengajuan pencairan uang saku kemudian diteruskan ke KPPN.
3. Setelah itu, instruksi penyaluran dikirim ke bank-bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI).
4. Bank akan mentransfer uang saku langsung ke rekening peserta sesuai jadwal operasional mulai Jumat, 21 November 2025.

