INFOTANGERANG.ID- Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh WNA Pakistan dan Irak terkait Investasi Bodong dan diduga menyalahgunakan izin tinggal investor.

Mereka dicurigai menggunakan fasilitas izin tersebut untuk aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, bahkan mengarah pada praktik investasi bodong.

Kesepuluh orang tersebut terdiri dari delapan WNA Pakistan dan dua WNA Irak. Seluruhnya diamankan pada Rabu 1 November 2025 lalu di sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kantor Penjamin WNA Pakistan dan Irak Fiktif: Kosong, Virtual Office Mati, hingga Tanpa Pengelola

Berdasarkan pemeriksaan awal, Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan terkait perusahaan yang menjadi penjamin izin tinggal para WNA tersebut. Dari pengecekan di lapangan, perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai penjamin ternyata tidak menunjukkan aktivitas operasional sama sekali.

Beberapa lokasi hanya berupa bangunan kosong, virtual office yang sudah tidak diperpanjang, bahkan ada perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun pengelola yang dapat ditemui.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal investor hanya dijadikan tameng agar para WNA tersebut bisa masuk dan menetap di Indonesia, tanpa menjalankan kegiatan investasi yang seharusnya.

Pengakuan WNA Pakistan dan Irak: Tidak Tahu Soal Investasi yang Mereka Jalani

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas mendapati bahwa seluruh WNA tersebut mengaku tidak memahami jenis investasi atau perusahaan yang diklaim menjadi tempat mereka berinvestasi. Aktivitas mereka selama berada di Indonesia pun tidak dapat dijelaskan secara jelas.

Situasi ini mengarah pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, seluruh WNA tengah ditahan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga integritas layanan keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk modus investor bodong. Indonesia hanya membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberi manfaat bagi negara,” ujar Felucia.

Ia menambahkan bahwa pengawasan WNA kini diperketat, terutama bagi mereka yang memegang Izin Tinggal Terbatas Investor. Pengawasan dilakukan mulai dari analisis dokumen perusahaan, pemeriksaan aktivitas usaha, hingga pengecekan fisik di lapangan.

“Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindak. Penindakan terhadap 10 WNA ini membuktikan komitmen kami,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana Imigrasi Tangerang terus beradaptasi terhadap berbagai modus baru pelanggaran keimigrasian.

Ke depan, pengawasan akan semakin diperkuat melalui sinergi lintas instansi demi memastikan wilayah hukum Indonesia tetap terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan negara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter