INFOTANGERANG.ID- Tarif listrik PLN per kWh untuk bulan Desember 2025, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, telah resmi ditetapkan pemerintah.

Untuk periode ini, besaran tarif masih tetap sama seperti yang berlaku pada triwulan IV-2025.

Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik PLN per kWh bulan Desember 2025 ini tidak ada perubahan harga demi menjaga kestabilan daya beli masyarakat.

“Demi melindungi daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami perubahan hingga akhir 2025,” ujar Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resminya, Rabu (24/9/2025).

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri memang dilakukan setiap kuartal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Proses penetapan tarif ini mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik PLN per kWh Desember 2025

Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan dikenakan tarif yang sama berdasarkan golongan dayanya.

Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar setelah periode pemakaian selesai.

Mengacu pada informasi di laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh untuk periode 25–30 November 2025, yang juga berlaku pada Desember 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum >200 kVA): Rp 1.699,53

Untuk pelanggan subsidi, tarifnya juga tetap dan tidak mengalami perubahan:

Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan mengetahui daftar tarif terbaru ini, pelanggan dapat mengatur pemakaian listrik secara lebih cermat sehingga tagihan bulanan tetap sesuai anggaran dan tidak membebani pengeluaran.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter