INFOTANGERANG.ID- Pemerintah resmi menetapkan Biaya Haji 2026 yang mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan tahun 2026.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Dalam salinan Keppres yang diterbitkan Jumat, 5 Desember 2025, pemerintah mengatur bahwa Biaya Haji 2026 atau BPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi bersumber dari dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar calon jemaah, serta nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Apa Saja yang Termasuk Bipih?
Bipih merupakan biaya yang wajib dibayar jemaah dan dipakai untuk beberapa layanan utama, di antaranya:
- tiket penerbangan
- sebagian biaya akomodasi di Makkah
- sebagian akomodasi di Madinah
- biaya hidup selama menjalankan ibadah
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan nilai manfaat yang berfungsi untuk meringankan beban biaya jemaah. Total nilai manfaat tahun 2026 mencapai:
- Rp 6,69 triliun untuk jemaah haji reguler
- Rp 7,2 miliar untuk jemaah haji khusus
Nilai ini akan dipadukan dengan Bipih sehingga membentuk total BPIH per jemaah.
Dasar Hukum: Penjelasan BPIH dan Bipih
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025, BPIH adalah dana operasional yang mencakup seluruh layanan penyelenggaraan ibadah haji—mulai dari penerbangan, konsumsi, akomodasi, transportasi, hingga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sumber pendanaan BPIH berasal dari:
- Bipih
- nilai manfaat dana haji
- dana efisiensi
- hibah dan wakaf
- sumber sah lainnya
Sedangkan Bipih merupakan biaya pribadi yang harus dibayarkan calon jemaah. Pembayarannya melalui tiga tahap: setoran awal, setoran angsuran, dan pelunasan.
UU juga menegaskan bahwa apabila Bipih tidak dilunasi selama lima tahun berturut-turut, maka:
kursi keberangkatan dapat dialihkan ke ahli waris, atau
keberangkatan dibatalkan dan dana dikembalikan beserta nilai manfaatnya.
Rincian Biaya Haji 2026 Mencakup BPIH dan Bipih per Embarkasi
Berikut daftar lengkap biaya haji reguler per embarkasi untuk tahun 2026:
Aceh
- BPIH: Rp 78.324.981
- Bipih: Rp 45.109.422
Medan
- BPIH: Rp 79.379.071
- Bipih: Rp 46.163.512
Batam
- BPIH: Rp 87.340.981
- Bipih: Rp 54.125.422
Padang
- BPIH: Rp 81.085.481
- Bipih: Rp 47.869.922
Palembang
- BPIH: Rp 87.422.481
- Bipih: Rp 54.206.922
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi)
- BPIH: Rp 91.758.281
- Bipih Rp 58.542.722
Solo
- BPIH: Rp 86.448.981
- Bipih: Rp 53.233.422
Surabaya
- BPIH: Rp 93.860.981
- Bipih: Rp 60.645.422
Balikpapan
- BPIH: Rp 88.791.481
- Bipih: Rp 55.575.922
Banjarmasin
- BPIH: Rp 88.754.481
- Bipih: Rp 55.538.922
Makassar
- BPIH: Rp 89.108.738
- Bipih: Rp 55.893.179
Lombok
- BPIH: Rp 88.167.381
- Bipih: Rp 54.951.822
Kertajati
- BPIH: Rp 91.774.581
- Bipih: Rp 58.559.022
Yogyakarta
- BPIH: Rp 86.170.981
- Bipih: Rp 52.955.422
Dari daftar tersebut, embarkasi Surabaya menempati urutan biaya tertinggi, sementara embarkasi Aceh tercatat sebagai yang paling rendah.
Dengan penetapan komponen Bipih dan nilai manfaat yang jelas, pemerintah menegaskan bahwa struktur biaya haji 2026 disusun untuk menjaga keberlanjutan dana haji, sekaligus memastikan jemaah tetap mendapatkan subsidi yang proporsional.
Penetapan ini juga menjadi pedoman bagi seluruh lembaga terkait, mulai dari Kementerian Agama hingga bank penerima setoran haji, dalam mempersiapkan layanan keberangkatan tahun 2026.

