INFOTANGERANG.ID- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Tangsel untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien.
Pada Senin, 8 Desember 2025, mobil pelayanan SIM Keliling Tangsel hadir di dua titik yang mudah dijangkau oleh warga.
Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini
Berikut daftar lokasi serta jam operasional SIM Keliling:
- Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB
- ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Dua titik layanan tersebut memberikan pilihan waktu yang lebih fleksibel, sehingga warga dapat menyesuaikan kunjungan tanpa harus terjebak antrean panjang di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat, siapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi:
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik resmi
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Petugas mengingatkan bahwa perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM belum habis. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas Polres Tangerang Selatan.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dipenuhi sebelum proses perpanjangan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku telah lewat meskipun hanya satu hari, pemilik SIM wajib melakukan pembuatan baru di Satpas dan tidak bisa dilayani melalui mobil SIM Keliling.

