INFOTANGERANG.ID- Sinar Mas Land berkolaborasi dengan Waste4Change menghadirkan Rumah Pemulihan Material (Material Recovery Facility) atau MRF Jatiwaringin, fasilitas pengelolaan sampah terpilah berizin pertama di Kabupaten Tangerang dan wilayah sekitarnya.
Fasilitas tersebut dihadirkan di tengah meningkatnya persoalan sampah di kawasan perkotaan, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi solusi yang tidak bisa ditunda.
Kehadiran MRF Jatiwaringin digadang-gadang menjadi tonggak baru dalam sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, khususnya di kawasan dengan pertumbuhan residensial dan komersial yang pesat seperti BSD City dan Tangerang Raya.
MRF Jatiwaringin Hasil Patungan SML dan Waste4Change
Fasilitas ini dikelola oleh PT Sinar Perubahan Persampahan (PT SPP), perusahaan patungan antara Sinar Mas Land dan Waste4Change.
Peresmiannya turut dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI Diaz Hendropriyono, perwakilan Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang, serta jajaran manajemen kedua perusahaan, menegaskan pentingnya sinergi pemerintah dan swasta dalam mengatasi krisis sampah.
Berdasarkan data tahun 2024, Kabupaten Tangerang menghasilkan lebih dari 2.100 ton sampah per hari, atau hampir 800 ribu ton per tahun, menjadikannya salah satu daerah dengan timbulan sampah terbesar di Provinsi Banten.
Di sisi lain, penertiban lapak limbah ilegal oleh pemerintah daerah semakin menegaskan kebutuhan akan fasilitas pengelolaan sampah yang legal, berizin, dan sesuai standar nasional.
MRF Jatiwaringin hadir sebagai jawaban atas kondisi tersebut. Fasilitas ini dirancang untuk mencegah sampah rumah tangga langsung berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) melalui sistem pengolahan modern dan terintegrasi.
Advisor President Office Sinar Mas Land sekaligus Project Coordinator TPST BSD City, Ignesjz Kemalawarta, menyebut MRF Jatiwaringin sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular yang melibatkan peran aktif masyarakat.
“Fasilitas ini kami rancang sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berkelanjutan. Harapannya, masyarakat semakin terlibat dalam memilah dan mengelola sampah secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Saat ini, Waste4Change menangani pengangkutan sampah dari 7 area dan 29 klaster di BSD Timur, serta 20 area dan 81 klaster di BSD Barat, dengan volume mencapai sekitar 40 ton per hari. Sampah-sampah tersebut kemudian diproses di MRF Jatiwaringin.
Jadi Contoh Pengelolaan Sampah yang Patuh Regulasi
Dengan kapasitas pengolahan hingga 50 ton per hari, fasilitas ini menjalankan proses pemilahan secara detail.
Sampah ditimbang, dipilah melalui sistem conveyor oleh operator, lalu dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama: material bernilai ekonomi yang disalurkan ke offtaker, limbah organik yang diolah menjadi pakan Black Soldier Fly (maggot), serta residu yang diproses menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif industri semen.
CEO Waste4Change, M. Bijaksana Junerosano, menegaskan bahwa MRF Jatiwaringin bukan hanya berfungsi sebagai fasilitas pengolahan, tetapi juga sebagai contoh pengelolaan sampah yang patuh regulasi di tingkat kawasan.
“Kolaborasi seperti ini membuka peluang ekonomi baru sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI Diaz Hendropriyono mengapresiasi inisiatif tersebut dan menilai MRF Jatiwaringin sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah.
“Model pengelolaan seperti ini perlu diperbanyak di berbagai kota agar setiap kawasan memiliki TPST yang optimal dan mendukung percepatan program waste to energy, termasuk PLTSa,” ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, MRF Jatiwaringin diharapkan menjadi contoh konkret bahwa pengelolaan sampah tidak hanya mampu menekan dampak lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Tangerang Raya.

