INFOTANGERANG.ID– Masyarakat Indonesia akan menikmati libur Natal 2025 pada pekan ini.
Jadwal tanggal merah dan cuti bersama Natal telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perayaan Natal 2025 memberikan dua hari libur resmi, yakni libur nasional dan cuti bersama.
Namun, penting dicatat bahwa 24 Desember 2025 bukan termasuk tanggal merah, sehingga bukan juga libur Natal 2025.
Tanggal Merah Natal 2025 Resmi Pemerintah
Mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut jadwal libur Natal 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus.
- Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Dengan demikian, libur Natal 2025 secara resmi dimulai pada 25 Desember, bukan pada malam Natal sehari sebelumnya.
Libur Natal 2025, Total Empat Hari
Meski hanya dua hari libur resmi, Natal 2025 bertepatan dengan akhir pekan.
Hal ini membuat masyarakat bisa menikmati long weekend Natal selama empat hari berturut-turut.
Rinciannya sebagai berikut:
Kamis, 25 Desember 2025 merupakan libur nasional Natal, dilanjutkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama.
Setelah itu, Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025, menjadi libur akhir pekan.
Kombinasi ini memberikan waktu libur yang cukup panjang untuk beristirahat atau bepergian.
Rekomendasi Cuti Panjang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Bagi yang ingin memaksimalkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ada sejumlah tanggal cuti yang bisa dimanfaatkan.
Dengan mengambil cuti di hari kerja tertentu, libur bisa diperpanjang hingga awal Januari 2026.
Rangkaian libur dan cuti yang direkomendasikan dimulai dari Rabu, 24 Desember 2025 sebagai cuti, dilanjutkan libur Natal pada 25–26 Desember.
Setelah libur akhir pekan 27–28 Desember, cuti bisa kembali diambil pada 29, 30, dan 31 Desember 2025.
Puncaknya, Kamis, 1 Januari 2026, ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru, lalu disambung dengan cuti pada Jumat, 2 Januari 2026, serta akhir pekan 3–4 Januari 2026.
Dengan skema tersebut, waktu libur bisa dinikmati lebih panjang tanpa harus mengambil cuti terlalu banyak.
Apakah Cuti Bersama Wajib Libur? Ini Aturannya
Soal cuti bersama, ketentuannya berbeda antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk pekerja swasta, aturan cuti bersama mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengalami pengurangan jatah cuti tahunan.
Namun, jika pekerja tetap masuk kerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Sementara itu, bagi ASN atau PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
Bahkan, ASN yang karena tugas jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dinikmati.
Dengan demikian, ASN tetap mengikuti kebijakan libur cuti bersama pemerintah tanpa khawatir jatah cuti tahunannya berkurang.

