INFOTANGERANG.ID- Korlantas Polri memberlakukan rekayasa ganjil genap Puncak saat perayaan Natal hari ini, Rabu 25 Desember 2024.
Hal itu diumumkan melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc
Lihat postingan ini di Instagram
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas,” tulis Korlantas Polri.
Ganjil Genap Puncak Saat Perayaan Natal, Rabu 25 Desember 2024 Berlaku Buat Kendaraan Ganjil
Seperti diketahui, Puncak Bogor merupakan salah satu destinasi favorit bagi masyarakat untuk berlibur bersama keluarga.
Terlebih, libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 akan mulai dilaksanakan pada 25 hingga 26 Desember 2024.
Pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan yang berpotensi terjadi di jalur Puncak Bogor saat momen libur Natal 2024.

1 Komentar