INFOTANGERANG.ID- Pemkot Tangsel resmi menetapkan status darurat sampah di Tangsel selama dua pekan menyusul kondisi persampahan yang kian mengkhawatirkan.

Kebijakan ini berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Penetapan status darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa masa darurat dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan khusus.

“Menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari terhitung sejak 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026,” demikian bunyi petikan SK yang dilihat pada Jumat 26 Desember 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas menumpuknya sampah di berbagai titik Kota Tangsel dalam beberapa hari terakhir. Tumpukan sampah terlihat di trotoar, badan jalan, hingga area pasar, sehingga memicu keluhan warga dan sorotan publik.

Kondisi tersebut dipicu oleh penataan dan penambahan fasilitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, yang berdampak pada terganggunya alur pengangkutan dan pembuangan sampah.

Status Darurat Sampah di Tangsel: Menteri Lingkungan Hidup Turun Langsung

Besarnya perhatian publik terhadap persoalan ini turut mendorong Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung ke Tangerang Selatan. Hanif menemui Wali Kota Tangsel di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) untuk membahas solusi cepat penanganan sampah.

Usai pertemuan, Hanif meminta agar aktivitas pembuangan sampah kembali dilakukan di area TPA Cipeucang, sembari proses penataan tetap berjalan.

“Kami meminta agar penanganan sampah di kota ini kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan terus dilaksanakan,” ujar Hanif kepada awak media, Senin 22 Desember 2025.

Ia menegaskan, operasional pengelolaan sampah di TPA Cipeucang akan berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, Hanif telah menginstruksikan tim penegakan hukum (Gakkum) KLH untuk melakukan pengawasan lebih mendalam.

“Kami minta tim Gakkum segera turun ke Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan secara detail,” ungkapnya.

Hanif juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Di dalam Pasal 40 terdapat ancaman pidana minimal empat tahun. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Hanif.

Dengan status darurat sampah di Tangsel yang telah ditetapkan, Pemkot Tangsel diharapkan dapat mempercepat penanganan krisis sampah sekaligus mencegah dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter