INFOTANGERANG.ID- Yuk simak perbedaan sepeda listrik dan motor listrik dalam artikel di bawah ini.
Pembahasan tersebut tentunya seiring dengan popularitas kendaraan ramah lingkungan terus meningkat di Indonesia.
Sepeda listrik dan motor listrik kini menjadi pilihan transportasi alternatif karena dinilai hemat energi, praktis, dan bebas emisi gas buang.
Meski sekilas terlihat mirip, sepeda listrik dan motor listrik memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi regulasi, spesifikasi teknis, hingga tingkat keamanannya saat digunakan di jalan raya.
Kesalahan dalam memahami perbedaan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurut Hendro Sutono, penggiat sekaligus juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik, definisi sepeda listrik dan motor listrik diatur dalam regulasi yang berbeda.
Sepeda listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Motor listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Perbedaan dasar regulasi ini berdampak langsung pada spesifikasi, kelengkapan, serta aturan penggunaannya di jalan.
6 Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik
Berikut gambaran perbedaan yang paling mudah dikenali:
1. Batas Kecepatan
Sepeda listrik dibatasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, sedangkan motor listrik mampu melaju lebih cepat dan menyesuaikan kondisi lalu lintas jalan raya.
2. Kelengkapan Kendaraan
Sepeda listrik umumnya hanya dilengkapi:
- Lampu depan
- Lampu belakang
- Reflektor
Sementara motor listrik memiliki kelengkapan standar kendaraan bermotor, seperti:
- Lampu utama dan lampu rem
- Lampu sein
- Speedometer
- Sistem pengereman lebih kuat
3. Daya Motor dan Kapasitas Baterai
Motor penggerak sepeda listrik biasanya maksimal 500 watt, dengan kapasitas baterai relatif kecil (umumnya di bawah 1 kWh).
Motor listrik menggunakan daya dan baterai yang jauh lebih besar untuk menunjang performa di jalan raya.
4. Jarak Tempuh
Sepeda listrik dirancang untuk perjalanan pendek dengan jarak tempuh sekitar 20–30 km.
Motor listrik mampu menempuh jarak yang lebih jauh dan stabil untuk penggunaan harian.
5. Daya Angkut Beban
Sepeda listrik memiliki daya angkut terbatas, rata-rata hingga 120 kg.
Motor listrik dirancang untuk membawa beban lebih berat dan berboncengan.
6. Kelengkapan dan Aturan Berkendara
Pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun dan wajib memakai helm.
Sementara pengendara motor listrik wajib memiliki SIM, mengenakan helm, jaket, celana panjang, dan sepatu demi keselamatan berkendara.
Risiko Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Meski praktis, sepeda listrik memiliki sejumlah risiko jika digunakan di jalan raya yang padat:
1. Interaksi Lalu Lintas yang Tidak Jelas
Pengguna sepeda listrik sering dianggap ambigu, bukan sepenuhnya pejalan kaki, tapi juga bukan kendaraan bermotor. Hal ini rawan memicu konflik dengan kendaraan lain, terutama di persimpangan.
2. Minim Fitur Keselamatan
Banyak sepeda listrik tidak dilengkapi sein, spion, atau sistem pengereman memadai. Ditambah lagi, masih banyak pengguna yang tidak mengenakan helm meski diwajibkan.
3. Angka Kecelakaan Cukup Tinggi
Data Korlantas Polri mencatat 647 kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda listrik pada Januari–Juni 2024, atau sekitar 100 kejadian per bulan. Sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur.
4. Tidak Dirancang untuk Jalan Raya
Rangka ringan, tenaga kecil, dan akselerasi terbatas membuat sepeda listrik kurang mampu menghadapi kondisi darurat, kendaraan besar, atau lalu lintas cepat.
Kenapa Motor Listrik Lebih Aman di Jalan Raya?
Dibanding sepeda listrik, motor listrik dinilai lebih aman karena:
- Performa mesin dan baterai lebih stabil
- Dilengkapi fitur keselamatan standar
- Penggunanya terikat aturan lalu lintas
- Lebih siap menghadapi tanjakan dan kondisi mendadak
- Gunakan Sesuai Fungsi Agar Tetap Aman
Pada akhirnya, perbedaan sepeda listrik dan motor listrik memiliki peran masing-masing dalam mobilitas modern. Sepeda listrik ideal digunakan di kawasan berisiko rendah seperti lingkungan perumahan, kampus, atau jalur khusus.
Sementara itu, motor listrik lebih tepat untuk kebutuhan perjalanan di jalan raya yang dinamis dan padat. Menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

