INFOTANGERANG.ID- Kabar baik bagi petani dan pembudidaya ikan di seluruh Indonesia.

Pupuk subsidi 2026 dipastikan sudah bisa ditebus mulai 1 Januari, seiring rampungnya penandatanganan perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk antara PT Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, usai penandatanganan kontrak pengadaan dan distribusi 9,8 juta ton pupuk subsidi 2026.

“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan catatan mereka telah terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi,” ujar Robby dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).

Distribusi Pupuk Subsidi 2026 Dimulai 1 Januari

Robby mengapresiasi Kementerian Pertanian karena proses penandatanganan kontrak dilakukan tepat waktu.

Hal ini memungkinkan penyaluran pupuk subsidi dimulai sejak hari pertama tahun 2026, tanpa jeda distribusi.

Pupuk Indonesia juga memastikan kesiapan distribusi dengan memenuhi ketentuan safety stock yang ditetapkan pemerintah.

Stok pupuk telah tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, perusahaan telah melakukan pengujian sistem distribusi guna memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran sejak awal tahun.

Dalam pelaksanaannya, Pupuk Indonesia menegaskan komitmen penuh untuk mendukung program swasembada pangan nasional melalui penyaluran pupuk subsidi yang transparan dan akuntabel.

Distribusi pupuk subsidi dilakukan dengan mengacu pada prinsip 7T, yakni:

  • Tepat sasaran
  • Tepat jenis
  • Tepat jumlah
  • Tepat harga
  • Tepat waktu
  • Tepat tempat
  • Tepat mutu

“Insya Allah tepat pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2026, petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET,” tutur Robby.

Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran pupuk subsidi sebesar Rp 46,87 triliun untuk Tahun Anggaran 2026.

Anggaran tersebut mencakup sektor pertanian dan perikanan dengan total volume 9,8 juta ton.

Untuk sektor pertanian, volume pupuk subsidi pada 2026 ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya, yakni 9,55 juta ton, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025.

Rincian Alokasi Pupuk Subsidi 2026 Pertanian dan Perikanan

Adapun rincian alokasi pupuk subsidi sektor pertanian meliputi:

  • Urea: 4.423.023 ton
  • NPK: 4.471.026 ton
  • NPK Kakao: 81.179 ton
  • Pupuk Organik: 558.273 ton
  • ZA: 16.449 ton

Untuk sektor perikanan, alokasi pupuk subsidi ditetapkan melalui Kepmentan Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025 dengan total 295.676 ton, yang terdiri dari:

  • Urea: 125.397 ton
  • SP-36: 86.445 ton
  • Pupuk Organik: 83.834 ton

Syarat Akses Pupuk Subsidi 2026

Jekvy menegaskan, pupuk subsidi sektor pertanian hanya dapat diakses oleh petani yang telah terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.

Sementara itu, pupuk subsidi sektor perikanan hanya dapat ditebus oleh pembudidaya ikan yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Terima kasih kepada Pupuk Indonesia sebagai pelaksana yang telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyalurkan pupuk bersubsidi,” kata Jekvy.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter