INFOTANGERANG.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Hingga November 2025, total pembiayaan utang pinjol yang masih beredar (outstanding) tercatat mencapai Rp94,85 triliun.
Nilai pembiayan utang pinjol tersebut mengalami kenaikan 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencerminkan tingginya permintaan pembiayaan digital di tengah masyarakat.
Pembiayaan Utang Pinjol Terus Naik
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan industri pinjaman daring masih berada dalam tren positif.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara tahunan dengan nilai nominal sebesar Rp94,85 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers bulanan OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, kinerja pembiayaan pinjol juga menunjukkan peningkatan.
Pada Oktober 2025, outstanding pembiayaan tercatat sebesar Rp92,92 triliun, dengan pertumbuhan tahunan 23,86 persen.
Di sisi risiko, OJK mencatat tingkat kredit bermasalah secara agregat atau TWP90 (Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari) masih berada dalam kondisi aman.
Per November 2025, angka TWP90 fintech P2P lending tercatat sevesar 4,33 persen.
Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK, yakni maksimal 5 persen.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,33 persen,” jelas Agusman.
Namun demikian, OJK mencatat adanya tren peningaktana TWP90 jika dibandingkan periode sebelumnya.
Pada November 2024, TWP90 berada di level 2,52 persen, sementara pada Oktober 2025 tercatat 2,76 persen.
Meski rasio kredit macet meningkat, OJK menegaskan bahwa kondisi industri untang pinjol masih relatif stabil dan terkendali.
Pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending harus diperketat untuk menjaga kesehatan industri sekaligus melindungi konsumen.
Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan agar pertumbuhan pembiayaan pinjol tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

