INFOTANGERANG.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mengungkap praktik peredaran narkotika berbahaya.
Kali ini, aparat berhasil membongkar laboratorium tembakau sintetis di sebuah kawasan perumahan di Tangerang, Banten, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penggerebekan tersebut mengakhiri penyelidikan intensif yang dilakukan BNN selama hampir dua bulan untuk mengungkap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
βTim BNN RI berhasil menangkap tiga orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti,β ujar Aldrin dalam keterangan resmi pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam proses produksi dan distribusi narkotika tersebut.
ZD diketahui berperan sebagai peracik atau koki produksi, FH bertugas sebagai pencoba hasil produksi, sementara Fir berperan sebagai kurir.
Hasil penyelidikan BNN mengungkap bahwa rumah di perumahan tersebut telah difungsikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Modus ini dilakukan dengan menyamarkan aktivitas laboratorium narkotika di lingkungan permukiman, sehingga sulit terdeteksi warga sekitar.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita berbagai jenis narkotika golongan satu, antara lain:
- 153 gram MDMB-4en-Pinaca
- 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca berbentuk padatan
- MDMB Inaca berupa sisa residu produksi
Seluruh barang bukti tersebut merupakan jenis tembakau sintetis yang dikenal memiliki efek berbahaya dan potensi adiksi tinggi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, bahan baku serta peralatan laboratorium diperoleh dengan cara pembelian secara online. Hal ini menunjukkan semakin mudahnya akses terhadap bahan berbahaya yang disalahgunakan untuk produksi narkotika.
BNN menilai pola ini menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di era digital.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga kategori V sebesar Rp 500 juta.

