INFOTANGERANG.ID- Kebutuhan masyarakat terhadap uang baru Lebaran 2026 kembali meningkat.

Tradisi berbagi uang kepada keluarga dan kerabat membuat permintaan uang layak edar melonjak setiap tahunnya. Untuk menjawab kebutuhan tersebut sekaligus mencegah praktik penukaran ilegal, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.

Melalui sistem digital PINTAR BI, masyarakat kini dapat menukar uang baru lebaran 2026 secara resmi, aman, dan terjadwal tanpa harus mengantre panjang di kantor bank.

Layanan Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Resmi dari Bank Indonesia

Bank Indonesia melalui program kas keliling memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar selama periode menjelang Idulfitri.

Layanan ini dirancang agar distribusi uang baru berjalan tertib dan merata di seluruh wilayah.

Dengan memanfaatkan aplikasi dan situs PINTAR BI, masyarakat dapat mengetahui lokasi, jadwal, serta kuota penukaran uang secara transparan. Sistem ini juga memberikan kepastian waktu penukaran sehingga lebih efisien.

Ketentuan Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

Dalam layanan kas keliling, jumlah dan jenis uang yang dapat ditukarkan telah diatur Bank Indonesia. Ketentuan tersebut meliputi:

  • Uang logam: maksimal 250 keping untuk setiap pecahan
  • Uang kertas: ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, menyesuaikan alokasi BI
  • Uang pengganti dapat berasal dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah

Pengaturan ini bertujuan agar distribusi uang baru dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2026

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pada bukti pemesanan
  • Membawa uang Rupiah dengan nominal pas sesuai pemesanan
  • Menunjukkan bukti pemesanan PINTAR BI, baik digital maupun cetak
  • Uang yang ditukarkan harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi
  • Uang disusun searah, dipisahkan antara yang layak dan tidak layak edar
  • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, lakban, perekat, atau steples
  • Dalam proses penggantian, BI memberikan uang pengganti dengan nilai nominal yang sama, meskipun pecahan atau tahun emisinya dapat berbeda, selama keaslian uang masih dapat dikenali petugas.

Perlu dicatat, selama tanggal penukaran pada bukti pemesanan belum terlewati, NIK-KTP yang digunakan tidak dapat dipakai untuk pemesanan baru.

Langkah Mudah Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru Lebaran 2026, berikut alur pemesanan melalui PINTAR BI:

  • Akses aplikasi atau situs resmi PINTAR BI
  • Pilih menu Kas Keliling
  • Tentukan provinsi lokasi penukaran
  • Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

Isi data pemesanan, meliputi:

  • NIK-KTP
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon
  • Alamat email (opsional)
  • Tentukan jumlah lembar atau keping uang sesuai ketentuan
  • Konfirmasi pemesanan dan simpan bukti pemesanan

Hal yang Wajib Disiapkan Saat Hari Penukaran

Sebelum datang ke lokasi kas keliling, masyarakat perlu memastikan:

  • Sudah melakukan pemesanan dan menyimpan bukti pemesanan
  • Uang Rupiah telah dipilah dan dikemas sesuai ketentuan
  • Nominal uang sesuai dengan bukti pemesanan
  • Pada hari penukaran, penukar wajib hadir langsung, tidak dapat diwakilkan, serta membawa KTP asli.
  • Penukar juga harus mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di lokasi kas keliling.

Dengan mengikuti prosedur resmi melalui PINTAR BI, masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru Lebaran 2026 secara aman, nyaman, dan transparan.

Layanan ini menjadi solusi praktis untuk memperoleh uang layak edar sekaligus menghindari risiko penukaran di jalur tidak resmi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter