INFOTANGERANG.ID- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial reguler pada 2026, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada termin pertama, penyaluran bansos PKH 2026 ini mencakup periode Januari hingga Maret dan menggunakan basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini resmi menggantikan DTKS.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bansos PKH 2026 termin 1 bisa melakukan pengecekan secara online.

Pengecekkan sendiri bisa dilakuan baik melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

Prosesnya mudah dan bisa dilakukan langsung lewat ponsel.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Kemensos menyediakan aplikasi resmi untuk memudahkan masyarakat mengecek status bantuan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.

3. Isi data wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

5. Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul.

6. Klik “Cari Data”.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2026, sistem akan menampilkan informasi seperti nama penerima, jenis bantuan, periode bantuan, serta status penerimaan.

Keterangan “YA” menandakan bantuan telah disetujui dan masuk dalam proses pencairan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2026 Melalui Website Resmi Kemensos

Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.

3. Ketik kode captcha yang tersedia.

4. Klik tombol “Cari Data”.

Hasil pencarian akan menampilkan data penerima bantuan dengan format yang serupa dengan aplikasi Cek Bansos.

Perlu diketahui, waktu pencairan PKH tidak selalu serentak di setiap daerah.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang Januari hingga Maret 2026, menyesuaikan kesiapan daerah dan mekanisme penyaluran.

Apabila pada aplikasi atau situs periode bantuan belum berubah menjadi JAN–MAR 2026, artinya pencairan di wilayah tersebut masih menunggu giliran.

Masyarakat disarankan rutin memantau status bantuan atau berkoordinasi dengan pendamping PKH setempat untuk mendapatkan informasi terbaru.

Dengan rajin melakukan pengecekan, penerima diharapkan tidak melewatkan jadwal pencairan bantuan yang menjadi hak mereka.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP agar hasil pencarian akurat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter