INFOTANGERANG.ID – Peraturan Daerah (Perda) No. 7 dan 8 tentang peredaran minuman keran (miras) dan prostiusi bakal direvisi dan telah masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang pada 2026 ini.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menjelaskan, dua Perda tersebut belum mengakomodir aturan tentang larangan pembelian atau pemesanan via transaksi elektonik (online).

“Dalam perda (7 dan 8) yang sekarang ini, belum mengatur regulasi ihwal pembelian miras secara online, pun demikian soal pelarangan pelacuran juga sama.  Padahal, saat ini aktivitas prostitusi itu hampir sudah tidak ada di pinggir jalan, tapi berpindah transaksinya di online,” pungkasnya.

Terkait adanya usulan zona khusus tempat hiburan yang diajukan pihak eksekutif, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang, Rusdi belum bisa mengomentari hal tersebut. Ia akan melihat dulu isi draf usulannya.

“Itu (draf usulannya) sudah masuk dalam prolegda tahun (2026) ini, nanti kita lihat idraftnya seperti apa,” kata Rusdi saat  ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (14/1/2026).

Sementara itu, informasi yang lama beredar di masyarakat, wacana penetapan zona wilayah khusus yang akan menjadi lokalisasi tempat hiburan adalah kawasan Bisnis Pinangsia, Kecamatan Pinang. Tetapi, wacana tersebut mendapat penolakan keras dari  kalangan ulama, sehingga kebijakan pemkot Tangerang melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), tidak pernah diterbitkan hingga sekarang.

“Nah, sekarang mau dimunculkan lagi. Tapi informasinya mau diuji publik untuk  melihat respons masyarakat. Bahkan mau ada FGD nantinya,” kata Rusdi.

Rusdi juga mengungkapkan alasan eksekutif kembali mewacanakan zonasi tempat hiburan sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli  daerah (PAD), khususnya dari sektor hiburan.

Meski demikian, Rusdi meminta agar wacana zonasi hiburan ini dikaji secara matang, agar tidak menimbulkan masalah baru. “Jangan sampai sudah PAD nggak dapet, muncul dampak baru. Karena terus terang di Kota Tangerang di mana sih yang tumbuh pusat hiburannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang pada 2026, ini diusulkan sebanyak 16 produk perda untuk dibahas. Dari jumlah tersebut, salah satunya yang cukup menarik perhatian publik yaitu adanya wacana revisi Perda No 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran  serta Minuman Beralkohol serta Perda 8/2005 tentang Pelarangan Prostitusi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter