INFOTANGERANG.ID- Jaringan penipuan internasional bermodus Love Scamming yang dijalankan warga negara asing (WNA) asal China akhirnya terbongkar.
Aparat Imigrasi mengungkap, sindikat tersebut dikendalikan oleh lima aktor utama yang beroperasi dari kawasan pemukiman elite di Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, menjelaskan kelima pengendali utama Love Scamming itu masing-masing berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ, seluruhnya merupakan WNA asal China.
“Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit,” ujar Yuldi dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Peran Terstruktur dalam Sindikat Love Scamming
Yuldi memaparkan, kelima aktor utama tersebut memiliki peran yang terorganisir rapi. ZK berperan sebagai pimpinan sindikat, ZH bertindak sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ menjadi pelaksana langsung di lapangan.
Para pelaku diketahui sengaja memilih lokasi operasi di area tertutup dan eksklusif, seperti perumahan elite dan apartemen, guna menghindari perhatian masyarakat sekitar.
Salah satu lokasi yang digunakan adalah kawasan Gading Serpong, Tangerang, tempat 27 WNA asal China diamankan petugas dalam operasi pada Kamis (8/1) lalu.
Modus VCS untuk Memeras Korban
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menyasar korban warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia. Para pelaku memulai pendekatan melalui aplikasi Telegram, membangun komunikasi secara intens untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diajak melakukan panggilan video dengan muatan seksual atau video call sex (VCS). Tanpa disadari korban, aktivitas tersebut direkam oleh pelaku.
Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat pemerasan, dengan ancaman penyebaran video jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber tersebut.
“Kami mengamankan ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, PC dan monitor, jaringan Wi-Fi, serta instalasi jaringan yang digunakan para pelaku,” ungkap Yuldi.
Yuldi menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya korban warga negara Indonesia. Meski demikian, tindakan tegas tetap diambil karena para WNA tersebut melanggar izin tinggal dan ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Saat ini, seluruh WNA China yang diamankan masih menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat, baik terkait pelanggaran keimigrasian maupun dugaan tindak pidana kejahatan siber lintas negara.
Tak berhenti di situ, aparat Imigrasi juga masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi dan beroperasi di wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa Love Scamming atau jenis kejahatan siber internasional terus beradaptasi, bahkan memanfaatkan ruang-ruang aman di kawasan elite untuk melancarkan aksinya.

