INFOTANGERANG.ID- Dalam rangka memperingati HUT ke-33 Kota Tangerang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon PBB dan BPHTB atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program keringanan pajak ini resmi berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026, dan menjadi salah satu “kado spesial” dari Pemkot Tangerang untuk masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menyebut diskon PBB dan BPHTB ini bukan hanya bentuk perayaan, tetapi juga strategi mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak sejak awal tahun.

“Ini adalah kado istimewa bagi warga Kota Tangerang. Harapannya, kepatuhan pajak meningkat dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KOTA TANGERANG (@tangerangkota)

Daftar Lengkap Diskon PBB dan BPHTB Kota Tangerang

Berikut rincian diskon dan insentif pajak yang bisa dimanfaatkan masyarakat:

  • Diskon BPHTB 50% untuk sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL
  • Diskon PBB-P2 25% untuk PBB tahun 1994–2014
  • Diskon PBB-P2 20% untuk Buku I (Rp0–Rp100 ribu)
  • Diskon PBB-P2 10% untuk Buku II (Rp100.001–Rp500 ribu)
  • Diskon PBB-P2 6% untuk Buku III (Rp500.001–Rp2 juta)
  • Diskon PBB-P2 4% untuk Buku IV (Rp2.000.001–Rp5 juta)
  • Diskon PBB-P2 3% untuk Buku V (di atas Rp5 juta)
  • Bebas denda PBB-P2 hingga tunggakan tahun 2025

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga menghapus sanksi administrasi pajak, sehingga wajib pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini bagian dari kolaborasi membangun kota,” tutur Kiki.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang juga memperluas akses pembayaran pajak. Selain pembayaran tunai, warga dapat memanfaatkan kanal pembayaran digital melalui 13 merchant dan e-commerce yang telah bekerja sama.

Menariknya, layanan pembayaran tak hanya tersedia di kantor Bapenda, kelurahan, dan kecamatan, tetapi juga menjangkau langsung perumahan dan permukiman warga melalui sistem jemput bola.

Langkah ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat memanfaatkan program diskon pajak sekaligus menyemarakkan peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang pun mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini, demi mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter