INFOTANGERANG.ID- Menjelang datangnya bulan penuh berkah, satu hal yang penting yang perlu diperhatikan khususnya untuk umat Muslim adalah batas waktu bayar utang puasa Ramadhan.

Sebagai informasi, bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ini diperkirakan akan jatuh pada pertengahan bulan Februari.

Bagi sebagian orang, membayar qadha puasa sering kali dilakukan hingga batas waktu bayar utang puasa hampir berakhir, yakni biasanya dilakukan mendekati akhir bulan Sya’ban.

Dalam Islam, mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i seperti sakit, haid, atau safar hukumnya wajib dan memiliki batas waktu yang jelas.

Lalu kapan batas akhir bayar utang puasa sebelum Ramadhan 2026? Berikut informasi lengkapnya berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Kapan Batas Waktu Payar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2026?

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang dirilis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, 1 Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hal ini berarti, batas waktu terakhir untuk mengqadha puasa Ramadhan adalah Rabu, 18 Februari 2026, yang bertepatan dengan hari terakhir bulan Sya’ban.

Tanggal ini menjadi penanda penting.

Sebab, ketika fajar Ramadhan pertama telah terbit, kesempatan mengqadha puasa otomatis tertutup, dan kewajiban tersebut akan memiliki konsekuensi hukum tertentu sesuai pendapat para ulama.

Waktu Qadha Puasa Menurut Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa waktu qadha puasa Ramadhan sebenarnya sangat panjang, yakni sejak berakhirnya Ramadhan hingga datangnya Ramadhan berikutnya.

Meski demikian, umat Islam sangat dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa hingga mendekati batas akhir menjelang Ramadhan 2026.

Anjuran ini merujuk pada hadits dari Aisyah RA, yang menyebutkan bahwa beliau biasa mengqadha puasa Ramadhan di bulan Sya’ban.

Dari keterangan ini, para ulama menyimpulkan bahwa batas akhir qadha puasa adalah sebelum masuk Ramadhan berikutnya.

Dalam ibadah puasa, niat merupakan syarat sah. Berbeda dengan puasa sunnah, niat puasa qadha wajib dilakukan pada malam hari, sebelum waktu subuh tiba.

Bacaan niat puasa qadha Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Arab Latin:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya:

“Aku berniat mengqadha puasa fardu bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”

Hukum Menunda Qadha Puasa Hingga Lewat Batas Waktu

Menurut kajian fiqih yang dirangkum dari pendapat empat mazhab, hukum menunda qadha puasa dibedakan berdasarkan penyebabnya.

1. Penundaan Karena Uzur Syar’i

Jika seseorang menunda qadha puasa karena uzur yang berkelanjutan, seperti sakit kronis, hamil, menyusui, atau safar panjang hingga bertemu Ramadhan berikutnya, maka tidak berdosa.

Ia hanya wajib mengqadha puasa ketika sudah mampu, tanpa membayar fidyah.

2. Sengaja Menunda Tanpa Alasan

Berbeda halnya jika seseorang mampu berpuasa tetapi sengaja menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan syariat.

Dalam kondisi ini, mayoritas ulama menyatakan orang tersebut berdosa dan memiliki dua kewajiban.

Pertama, tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah Ramadhan berikutnya.

Kedua, wajib membayar fidyah, yakni memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud (±0,7 kg makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

3. Menunda Lebih dari Satu Tahun

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika utang puasa ditunda hingga melewati lebih dari satu Ramadhan, maka fidyah akan bertambah setiap tahun penundaan.

Namun, Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa fidyah tetap satu kali per hari puasa, meskipun penundaan berlangsung selama beberapa tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter