INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Kota Tangerang kembali hadir hari ini, Senin 26 Januari 2026 di dua lokasi berbeda.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Satpas.
SIM Keliling Kota Tangerang ini secara rutin digelar untuk memangkas waktu antrean sekaligus mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. Namun sebelum datang ke lokasi, pemohon tetap perlu memahami sejumlah ketentuan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas Polres sesuai domisili.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini
Berikut titik layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang yang beroperasi hari ini:
- Plaza Shinta Karawaci: 08.00 – 13.00 WIB
- Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug: 08.00 – 13.00 WIB
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, terutama di lokasi yang dikenal memiliki tingkat kunjungan tinggi, agar terhindar dari antrean panjang dan kehabisan kuota layanan.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM Terbaru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif resmi perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional:
- SIM C (Sepeda Motor): Rp100.000
- SIM A (Mobil): Rp120.000
- SIM A Umum / SIM BI / SIM BII Umum: Rp120.000
- SIM D (Disabilitas): Rp50.000
Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi tambahan yang biasanya tersedia langsung di lokasi layanan SIM Keliling.
Menunda perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis justru akan memperpanjang proses pengurusan.
Maka dari itu, manfaatkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang hari ini, Senin 26 Januari 2026, agar perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cepat, praktis, dan tanpa ribet.

