INFOTANGERANG.ID- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM.
Mulai tahun 2026, aktivasi kartu SIM wajib menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition.
Kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM ini langsung mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Menurut ATSI, penggunaan biometrik dinilai lebih efektif untuk mengatasi berbagai persoalan lama di industri telekomunikasi, terutama penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan.
Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini, mengatakan registrasi berbasis biometrik merupakan langkah strategis yang sudah lama dibutuhkan.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh. Kalau dilihat, kebijakan ini bisa menyelesaikan banyak masalah yang selama ini terjadi,” ujarnya sebagaimana dilansir dari detik.com, Rabu (28/1/2026).
Dian menjelaskan, metode lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) masih memiliki celah penyalahgunaan.
Dengan teknologi pengenalan wajah, identitas pelanggan dinilai jauh lebih akurat dan sulit dimanipulasi.
“Kalau biometrik, tidak mungkin digandakan. Berbeda dengan dokumen fisik yang masih bisa disalahgunakan. Wajah itu merepresentasikan identitas orang secara unik,” jelas Dian.
Kebijakan ini juga menegaskan kembali aturan pembatasan jumlah nomor, yakni maksimal tiga nomor per operator untuk setiap pelanggan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler.
ATSI memastikan seluruh operator seluler yang tergabung di dalamnya telah siap menjalankan aturan baru tersebut. Bahkan, sistem registrasi biometrik disebut sudah dipersiapkan sejak jauh hari oleh masing-masing operator.
“Semua operator anggota ATSI pada dasarnya sudah punya sistem registrasi biometrik. Jadi dari sisi kesiapan, kami siap,” kata Dian.
Untuk menjangkau masyarakat di daerah, termasuk pengguna ponsel non-smartphone, operator menyediakan berbagai kanal registrasi.
Mulai dari layanan berbasis website hingga pendaftaran langsung di gerai atau outlet resmi operator.
“Banyak jalur yang bisa dipakai. Bisa lewat website, bisa juga datang langsung ke gerai. Prosesnya cepat, sekitar 30 detik,” ungkapnya.
Menjawab kekhawatiran soal keamanan data pribadi, Dian menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan.
Data wajah hanya digunakan untuk proses verifikasi dan tetap berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Data biometrik tidak disimpan di database operator. Kami hanya melakukan validasi. Datanya tetap berada di Dukcapil,” tegasnya.

