Cara Registrasi Kartu AXIS dengan Mudah

InfoTangerang.id- Bagi pelanggan kartu AXIS, sebelum menggunakan nomor tentunya harus melakukan registrasi kartu perdana terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, registrasi dilakukan dengan menggunakan identitas calon pelanggan, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sementara warga asing menggunakan Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Bagi yang ingin melakukan registrasi, berikut tata cara registrasi kartu AXIS.

Registrasi Kartu AXIS Manual

  • Masukkan kartu perdana ke slot SIM di perangkat, kemudian lakukan registrasi, dengan klik ‘OK.’
  • Isi NIK di kolom yang muncul di layar.
  • Isi Nomor KK yang muncul di kolom di layar.
  • Cek dulu agar tidak ada nomor yang salah.
  • Klik ‘OK.’
  • Setelah itu, restart perangkat kamu dan nomor AXIS pun sudah aktif.

Registrasi Kartu AXIS via SMS

  • Kirim SMS dengan format DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA.
  • Kirim SMS ke nomor 4444 (tanpa biaya)
  • Tunggu hingga mendapat SMS balasan dari 4444.
  • Selesaikan proses registrasi.
  • Restart perangkat dan kartu AXIS sudah aktif dan bisa digunakan dengan optimal. Sangat mudah bukan?
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow