INFOTANGERANG.ID- Gas whip cream atau yang dikenal sebagai whip pink ditemukan di apartemen korban di kawasan Jakarta Selatan dan dijadikan sebagai bukti terkait meninggalnya selebgram Lula Lahfah.

Di tengah penyelidikan tersebut, tren penggunaan whip pink yang berisi gas Nitrous Oxide (N2O) sebagai zat rekreasional kembali menjadi sorotan.

Zat yang kerap dijuluki “gas tertawa” ini belakangan marak digunakan oleh anak muda, seiring mudahnya akses pembelian melalui platform digital dan penjualan bebas dalam bentuk tabung kecil.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengingatkan bahwa penyalahgunaan Nitrous Oxide memiliki risiko kesehatan serius, bahkan dapat berujung pada kematian mendadak.

Menurutnya, N2O kerap disalahgunakan karena dianggap legal dan tidak berbahaya.

Banyak juga praktik di lapangan yang menunjukkan gas tersebut sering dikonsumsi berulang dalam waktu singkat, bahkan dicampur dengan alkohol, yang secara medis sangat berisiko.

Cara Kerja Whip Pink atau N2O di Otak dan Tubuh

Suyudi menjelaskan, Nitrous Oxide bekerja langsung pada sistem saraf pusat ketika dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional.

Gas tersebut cepat masuk melalui paru-paru ke aliran darah dan menuju otak.

Di otak, N2O menghambat transmisi sinyal nyeri dan memicu pelepasan dopamin, sehingga menimbulkan sensasi tenang, euforia, atau tertawa tanpa sebab.

Namun, efek tersebut hanya berlangsung singkat.

“Karena efeknya cepat hilang, pengguna cenderung menghirupnya berulang kali dalam waktu dekat. Inilah yang meningkatkan risiko overdosis,” jelasnya.

BNN mencatat, salah satu bahaya utama penyalahgunaan N2O adalah hipoksia, yakni kondisi kekurangan oksigen akibat gas menggantikan oksigen di paru-paru.

Kondisi ini dapat berujung pada gangguan organ vital hingga kematian.

Bahaya Nitrous Oxide dinilai semakin relevan dalam analisis kasus kematian Lula Lahfah yang diketahui memiliki riwayat penyakit asam lambung atau GERD.

Penggunaan N2O dapat memicu mual, perut kembung, serta relaksasi sfingter esofagus.

Jika pengguna kehilangan kesadaran, refleks perlindungan jalan napas dapat hilang.

Akibatnya, isi lambung yang bersifat asam berisiko terhirup ke paru-paru, menyebabkan aspirasi yang dikenal sebagai Sindrom Mendelson atau pneumonia kimia akut.

Kondisi ini dapat merusak jaringan paru-paru secara permanen dan berpotensi fatal.

Pakar kesehatan Prof. Tjandra menambahkan, efek menghirup N2O dapat berupa sesak napas, pusing, kebingungan, sakit kepala, asfiksia, hingga radang dingin pada jaringan kulit akibat kontak langsung dengan gas bertekanan tinggi.

Data tersebut merujuk pada laporan The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) di bawah Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

Organ tubuh yang paling terdampak meliputi sistem pernapasan, sistem saraf, dan sistem reproduksi.

Dalam jangka panjang, penggunaan N2O juga dapat menyebabkan defisiensi vitamin B12 yang berisiko menimbulkan kerusakan saraf permanen hingga kelumpuhan.

Whip Pink Belum Masuk Narkotika Tapi Diawasi Ketat

Suyudi menegaskan bahwa hingga awal 2026, Nitrous Oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Meski begitu, regulasi tersebut menjadi acuan penting dalam pengawasan zat baru yang berpotensi disalahgunakan.

“Tren global menunjukkan banyak negara mulai memperketat aturan terhadap nitrous oxide karena meningkatnya penyalahgunaan di kalangan remaja,” ujarnya.

Di sejumlah negara, gas tawa bahkan telah dikategorikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan non-medis atau rekreasional.

BNN pun mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan Nitrous Oxide dalam bentuk apa pun, mengingat risiko kesehatan yang serius dan potensi dampak hukum di masa mendatang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter