INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Hari ini, Jumat, 30 Januari 2026 kembali hadir untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa perlu mengantre panjang di kantor Satpas.

Program ini menjadi solusi praktis, khususnya bagi warga dengan mobilitas tinggi yang ingin proses cepat dan tertib.

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang ini beroperasi di sejumlah lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Prosesnya pun relatif singkat selama persyaratan sudah lengkap.

Kehadiran SIM Keliling ini secara konsisten menjadi andalan warga Kota Tangerang, terutama untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif masa berlakunya.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini

Berdasarkan informasi terkini, layanan SIM Keliling Kota Tangerang hari ini tersedia di dua titik berikut:

  • Mall Metropolis Town Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 11.00 WIB

Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal, idealnya sejak pukul 07.30 WIB, mengingat kuota perpanjangan SIM biasanya terbatas dan dapat terpenuhi sebelum jam layanan berakhir.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Tangerang atau gerai resmi kepolisian lainnya.

Syarat Terbaru Perpanjangan SIM Tahun 2026

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan:

  • Bukti pendaftaran online atau formulir perpanjangan
  • KTP asli dan fotokopi (untuk WNA diganti dokumen keimigrasian)
  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Surat uji kompetensi mengemudi
  • Khusus tenaga kerja asing (TKA): fotokopi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi untuk keperluan verifikasi petugas.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut rincian tarif resmi perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp100.000
  • SIM A / A Umum: Rp120.000
  • SIM BI Umum / BII Umum: Rp120.000
  • SIM D (Disabilitas): Rp50.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi, yang umumnya tersedia langsung di lokasi layanan SIM Keliling.

Bagi warga Kota Tangerang yang masa berlaku SIM-nya masih aktif, layanan SIM Keliling Kota Tangerang hari ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Pastikan dokumen lengkap dan datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan cepat tanpa kendala.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter