INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Tangerang Raya kembali beroperasi hari ini, Kamis, 5 Februari 2026, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Kehadiran SIM Keliling menjadi solusi praktis di tengah aktivitas masyarakat yang semakin padat.

Prosesnya relatif cepat, efisien, dan tersebar di sejumlah titik strategis di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Tangerang.

Namun perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses penerbitan ulang tetap harus dilakukan langsung di Satpas Polres sesuai domisili.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya

1. Kota Tangerang

  • Pasar Modern Graha Raya, Pinang | 08.00–13.00 WIB
  • McDonald’s Jatake | 08.00–13.00 WIB

2. Tangerang Selatan (Tangsel)

  • Pamulang Square | 08.00–13.00 WIB
  • ITC BSD | 08.00–13.00 WIB
  • Bintaro Plaza | 08.00–13.00 WIB

3. Kabupaten Tangerang

  • Pos Pol Telaga Bestari | 07.00–13.00 WIB
  • The Harvest Citra Raya | 07.00–13.00 WIB

Masyarakat disarankan datang lebih awal, terutama di lokasi dengan tingkat kunjungan tinggi seperti Pamulang Square dan kawasan BSD, untuk menghindari antrean panjang.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif resmi perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional:

  • SIM C (Motor): Rp100.000
  • SIM A (Mobil): Rp120.000
  • SIM A Umum / BI / BII Umum: Rp120.000
  • SIM D (Disabilitas): Rp50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi tambahan yang biasanya tersedia di lokasi layanan SIM Keliling.

Tips Agar Perpanjangan SIM di SIM Keliling Tangerang Raya

  • Pastikan SIM masih dalam masa berlaku
  • Bawa KTP asli dan fotokopi
  • Datang lebih pagi untuk menghindari kuota penuh
  • Siapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan

Manfaatkan layanan SIM Keliling Tangerang Raya hari ini, Kamis 5 Februari 2026, agar proses perpanjangan berjalan lebih cepat, praktis, dan bebas repot ke kantor Satpas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter