INFOTANGERANG.ID- Polres Metro Tangerang Kota resmi menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya pengajuan permohonan dari pihak kuasa hukum serta melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak dilakukan penahanan dan telah diperbolehkan kembali ke rumah usai pemeriksaan.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” ujarnya di Tangerang, Banten.
Alasan Penangguhan Bahar bin Smith, Tulang Punggung Keluarga hingga Jaminan Kooperatif
Menurut Ichwan, permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santri.
Tak hanya itu, pihak keluarga turut memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Beliau akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” tegasnya.
Sebagai bentuk itikad baik, Bahar juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta organisasi GP Ansor melalui pernyataan video. Kuasa hukum menyatakan pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” tambah Ichwan.
Resmi Jadi Tersangka, Ini Dasar Penetapan dari Penyidik
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Meski penahanan ditangguhkan, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dijerat Sejumlah Pasal KUHP
Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lain dalam perkara tersebut memberikan keterangan bahwa Bahar turut melakukan pemukulan.
“Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith,” ujarnya.
Penangguhan penahanan bukan berarti perkara berhenti. Status tersangka tetap melekat dan proses penyidikan masih berlangsung.
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini, termasuk peluang penyelesaian melalui restorative justice yang tengah diupayakan oleh pihak kuasa hukum.
Perkembangan kasus Bahar bin Smith ini menjadi perhatian karena menyangkut figur publik dan organisasi kemasyarakatan, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum yang profesional dan transparan.

